Papan Interaktif Digital
1 lembagaDiperbarui 1 minggu lalu
Lembaga pelaksana
Deskripsi
Pemerintah menyediakan Papan Interaktif Digital dan perangkat pendukung bagi sekolah sasaran agar guru dan peserta didik dapat belajar secara interaktif, termasuk di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal. Sekolah menerima perangkat melalui verifikasi resmi, dan peserta didik tidak dipungut biaya untuk pemanfaatan fasilitas ini.
Penjelasan
Negara bertanggung jawab memajukan pendidikan nasional sebagaimana amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Digitalisasi kelas melalui Papan Interaktif Digital merupakan upaya negara untuk memperluas akses pembelajaran bermutu, mengurangi ketimpangan mutu antarsekolah, dan menyiapkan peserta didik menghadapi perkembangan teknologi. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melaksanakan program ini sebagai bagian dari transformasi pendidikan yang inklusif dan merata.
Apabila program ini gagal, kesenjangan digital antara sekolah di kota besar dan sekolah di daerah 3T akan melebar. Guru dan peserta didik di sekolah tertinggal berisiko kehilangan kesempatan mengakses materi pembelajaran yang kaya dan interaktif. Perangkat yang tidak terawat, pelatihan guru yang tidak berjalan, atau penyaluran yang tidak tepat sasaran dapat menimbulkan pemborosan anggaran dan memutus rantai pemanfaatan teknologi dalam pembelajaran. Kegagalan ini juga berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah dalam memajukan pendidikan.
Dasar hukum program ini antara lain Inpres Nomor 7 Tahun 2025 tentang percepatan revitalisasi sekolah dan digitalisasi kelas serta Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tentang pembaruan rencana kerja pemerintah tahun 2025. Program ini juga merupakan pengejawantahan janji Presiden pada Hari Guru Nasional 2024 dan Hari Pendidikan Nasional 2025. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah berperan sebagai pelaksana utama dalam penyediaan perangkat, materi, dan pelatihan bagi sekolah sasaran.
Papan Interaktif Digital bekerja sebagai layar sentuh yang memungkinkan kolaborasi dua arah antara guru dan peserta didik, berbeda dari televisi pintar yang umumnya bersifat satu arah. Peserta didik dapat memanipulasi model digital, menjawab pertanyaan interaktif, dan mengakses beragam format konten seperti teks, video, audio, gamifikasi, serta augmented reality. Program ini juga dilengkapi dengan pengadaan laptop, materi pembelajaran digital melalui platform Rumah Pendidikan, dan pelatihan guru melalui tatap muka, webinar, berbagi antarsejawat, serta modul belajar mandiri. Untuk daerah tanpa listrik, disiapkan panel surya, sedangkan untuk daerah tanpa internet, disediakan perangkat tambahan dan penyimpanan eksternal untuk konten offline.
Secara operasional, pemerintah menyalurkan unit Papan Interaktif Digital dan perangkat pendukung langsung ke sekolah sasaran. Penentuan sekolah dilakukan melalui verifikasi tiga lapis, yaitu data Dapodik, validasi pemerintah daerah, dan surat pernyataan kesiapan sekolah. Sasaran program mencakup seluruh sekolah di Indonesia dengan prioritas pada daerah 3T. Pelatihan dan pendampingan bagi guru menjadi bagian yang tidak terpisahkan agar perangkat dapat digunakan secara optimal dalam kegiatan belajar mengajar. Tidak ada pungutan biaya yang dibebankan kepada peserta didik atau orang tua atas pemanfaatan fasilitas ini.
Peserta didik dan guru di sekolah sasaran menerima manfaat melalui penggunaan papan interaktif di ruang kelas, akses materi digital Rumah Pendidikan, dan pelatihan yang diselenggarakan bagi guru. Orang tua tidak perlu mengajukan permohonan atau membayar, karena perangkat disalurkan atas dasar data dan verifikasi resmi. Masyarakat yang ingin mengetahui status sekolahnya dapat menanyakan langsung kepada pihak sekolah atau dinas pendidikan setempat. Dengan demikian, program ini berfungsi sebagai layanan publik pendidikan yang diberikan secara langsung kepada sekolah dan dimanfaatkan oleh peserta didik.