Pekarang Pangan Bergizi (P2B)

KebijakanLayanan Publik LangsungBerlaku2021

Pekarang Pangan Bergizi (P2B)

Pekarangan Pangan Bergizi (P2B)

1 lembagaDiperbarui 1 minggu lalu

Deskripsi

Setiap keluarga dapat memanfaatkan pekarangan, lingkungan sekitar, atau lahan terlantar untuk budidaya pangan bergizi melalui Program Pekarangan Pangan Bergizi (P2B). Warga yang tergabung dalam kelompok, terutama Kelompok Wanita Tani (KWT), dapat menerima bantuan bibit, sarana, dan pendampingan dari Kementerian Pertanian serta dinas terkait.

Penjelasan

Negara bertanggung jawab menjamin akses pangan yang cukup, aman, dan bergizi bagi setiap warga sebagai bagian dari hak atas hidup dan kesejahteraan. Pekarangan Pangan Bergizi (P2B) menempatkan rumah tangga sebagai unit terkecil ketahanan pangan, sehingga pemanfaatan pekarangan, lingkungan sekitar, atau lahan