Pembinaan Majelis Taklim

KebijakanLayanan Publik LangsungBerlaku2019

Pembinaan Majelis Taklim

Pembinaan dan Pengembangan Majelis Taklim

1 lembagaDiperbarui 1 minggu lalu

Deskripsi

Warga dapat mendirikan atau mengikuti majelis taklim yang terdaftar dan dibina oleh Kementerian Agama; pengurus mengajukan legalitas kepada kantor Kemenag setempat agar kegiatan keagamaan tertib, moderat, dan terlindungi.

Penjelasan

Negara bertanggung jawab atas pembinaan Majelis Taklim karena konstitusi menjamin kemerdekaan beragama dan beribadah serta kewajiban memajukan pendidikan. Majelis Taklim adalah lembaga pendidikan Islam nonformal yang tumbuh dari masyarakat, sehingga kehadirannya perlu difasilitasi, diarahkan, dan dilindungi agar sejalan dengan nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan kerukunan nasional. Pembinaan ini juga menjadi cara negara memastikan dakwah berlangsung moderat, inklusif, dan tidak menyimpang.

Jika pembinaan tidak berjalan, majelis taklim dapat berkembang tanpa legalitas, administrasi, dan pengawasan yang memadai. Risikonya meliputi penyebaran pemahaman keagamaan yang menyimpang, ujaran kebencian, radikalisasi, konflik antarwarga, serta penyalahgunaan kegiatan keagamaan untuk kepentingan politik atau ekonomi. Masyarakat juga dapat kehilangan akses terhadap bimbingan yang kredibel, materi yang standar, dan penyuluh agama yang kompeten.

Landasan hukumnya antara lain Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim. Kementerian Agama, melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, melaksanakan pembinaan, pendataan, legalisasi, serta pengawasan. Penyuluh Agama Islam di tingkat kecamatan menjadi ujung tombak pendampingan.

Intervensi program dilakukan melalui empat aspek pembinaan, yaitu kelembagaan, manajemen, sumber daya manusia, dan materi. Individu, kelompok masyarakat, organisasi kemasyarakatan, lembaga pendidikan, masjid, dan musala dapat mendirikan majelis taklim. Majelis taklim didorong mendaftar untuk memperoleh Surat Keterangan Terdaftar atau Sur