Pendaftaran dan Pencatatan Nikah
Pendaftaran Nikah, Pencatatan Perkawinan
1 lembagaDiperbarui 1 minggu lalu
Lembaga pelaksana
Deskripsi
Setiap perkawinan umat Islam wajib didaftarkan dan dicatatkan melalui Kantor Urusan Agama kecamatan agar memperoleh Akta Nikah dan diakui sah secara negara. Pendaftaran dilakukan sebelum akad nikah dengan melengkapi dokumen, mengikuti bimbingan perkawinan, dan memenuhi pemeriksaan tidak adanya halangan perkawinan.
Penjelasan
Negara