Pendaftaran dan Pencatatan Nikah

KebijakanDokumen & AdministrasiBerlaku2024

Pendaftaran dan Pencatatan Nikah

Pendaftaran Nikah, Pencatatan Perkawinan

1 lembagaDiperbarui 1 minggu lalu

Deskripsi

Setiap perkawinan umat Islam wajib didaftarkan dan dicatatkan melalui Kantor Urusan Agama kecamatan agar memperoleh Akta Nikah dan diakui sah secara negara. Pendaftaran dilakukan sebelum akad nikah dengan melengkapi dokumen, mengikuti bimbingan perkawinan, dan memenuhi pemeriksaan tidak adanya halangan perkawinan.

Penjelasan

Negara