Pendidikan Profesi Guru (PPG)

KebijakanLayanan Publik LangsungBerlaku2005

Pendidikan Profesi Guru (PPG)

1 lembagaDiperbarui 1 minggu lalu

Deskripsi

Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah program pendidikan profesi bagi lulusan S1 yang bekerja sebagai guru untuk menghasilkan guru yang kompeten dan bersertifikat. Kementerian Agama menyelenggarakan PPG bagi guru di lingkungan madrasah dan Pendidikan Agama Islam melalui Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang ditunjuk.

Penjelasan

Negara bertanggung jawab menyelenggarakan pendidikan profesi guru karena guru merupakan penentu utama mutu pendidikan nasional. Konstitusi menjamin hak setiap warga negara memperoleh pendidikan yang bermutu, dan mutu itu hanya dapat diwujudkan apabila pendidiknya memiliki kompetensi serta sertifikasi yang sah. Kementerian Agama hadir sebagai penyelenggara negara untuk memastikan guru madrasah dan guru Pendidikan Agama Islam memperoleh pengakuan profesi yang setara dengan guru pada jalur pendidikan lainnya.

Apabila program ini gagal atau tidak berjalan, ratusan ribu guru di lingkungan Kementerian Agama akan tetap mengajar tanpa sertifikasi dan tanpa pengakuan kompetensi formal. Dampaknya adalah kesenjangan mutu antara madrasah dan sekolah umum, lemahnya perlindungan karier serta kesejahteraan guru, dan pada akhirnya penurunan kualitas pembelajaran yang diterima peserta didik. Kegagalan ini juga melemahkan kepercayaan publik terhadap tata kelola pendidikan keagamaan.

Landasan hukum utama program ini adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang mewajibkan guru memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik. Pelaksanaan teknis di lingkungan Kementerian Agama diatur antara lain melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 745 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan di Lingkungan Kementerian Agama. Regulasi tersebut menegaskan bahwa sertifikasi diperoleh melalui pendidikan profesi pada LPTK yang terakreditasi.

Program ini bekerja melalui dua jalur sasaran, yaitu PPG Prajabatan bagi calon guru dan PPG Dalam Jabatan bagi guru yang sudah bertugas, baik berstatus pegawai negeri sipil maupun non-pegawai negeri sipil. Pelaksanaannya melibatkan berbagai pihak, mulai dari unit eselon satu di pemerintah pusat, kantor Kementerian Agama provinsi dan kabupaten/kota, pemerintah daerah, hingga sejumlah universitas yang ditetapkan sebagai LPTK, termasuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) dan perguruan tinggi umum. Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam berperan mengoordinasikan PPG melalui LPTK di bawah kewenangannya.

Secara operasional, peserta wajib menempuh masa studi paling lama tiga tahun sejak tanggal mulai dan menempuh sekurang-kurangnya 24 satuan kredit semester. Tahapan umumnya meliputi pendaftaran dan seleksi administrasi, penetapan peserta oleh LPTK, perkuliahan dan workshop, praktik pengalaman lapangan di sekolah atau madrasah mitra, serta uji kompetensi dan sidang untuk memperoleh sertifikat pendidik. Pendaftaran dilakukan secara daring melalui sistem informasi PPG yang dikelola Kementerian Agama, dan biaya penyelenggaraan mengikuti ketentuan pembiayaan yang ditetapkan pemerintah.

Seorang guru memperoleh manfaat program ini dengan mendaftar melalui kanal resmi PPG Kementerian Agama, mengikuti seleksi, lalu menyelesaikan seluruh tahapan pendidikan profesi di LPTK yang ditunjuk. Setelah dinyatakan lulus, guru menerima sertifikat pendidik yang menjadi dasar pengakuan profesional dan tunjangan profesi. Dengan demikian, program ini mengubah status guru dari sekadar pengajar menjadi pendidik profesional yang diakui negara dan dilindungi hak-haknya.