Penerbitan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia/SRBI

KebijakanLayanan Publik LangsungBerlaku2023

Penerbitan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia/SRBI

Penerbitan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI)

1 lembagaDiperbarui 1 minggu lalu

Deskripsi

Bank Indonesia menerbitkan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) sebagai instrumen operasi moneter berbasis surat berharga negara untuk menyerap likuiditas, mengembangkan pasar uang, dan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. Masyarakat dan pelaku pasar dapat memperoleh SRBI melalui lelang di Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP).

Penjelasan

Negara bertanggung jawab menjaga stabilitas nilai rupiah karena stabilitas moneter adalah prasyarat bagi iklim usaha yang sehat, daya beli masyarakat, dan keberlanjutan pembangunan ekonomi. Bank Indonesia sebagai bank sentral diberi mandat konstitusional dan undang-undang untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Penerbitan SRBI merupakan salah satu wujud tanggung jawab tersebut dalam kerangka operasi moneter yang modern dan berbasis pasar.

Apabila pengelolaan likuiditas dan stabilitas nilai tukar gagal, dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat melalui kenaikan harga barang dan jasa, melemahnya daya beli, serta ketidakpastian yang menghambat investasi dan penciptaan lapangan kerja. Pasar uang yang dangkal dan tidak likuid juga membuat biaya pembiayaan ekonomi menjadi mahal. Kegagalan menjaga stabilitas moneter dapat memicu gejolak finansial yang merugikan seluruh lapisan masyarakat.

Dasar hukum penerbitan SRBI adalah Peraturan Bank Indonesia dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur mengenai operasi moneter, termasuk ketentuan yang mengatur Sekuritas Rupiah Bank Indonesia sebagai instrumen operasi moneter. SRBI diterbitkan dengan menggunakan Surat Berharga Negara yang dimiliki Bank Indonesia sebagai aset dasar. Pelaksanaannya diatur lebih lanjut melalui ketentuan teknis mengenai lelang, penyelesaian transaksi, dan administrasi surat berharga.

SRBI bekerja sebagai instrumen operasi moneter kontraktif yang menyerap likuiditas dari sistem keuangan. Bank Indonesia menawarkan SRBI melalui lelang kepada peserta pasar, dan dana yang masuk tertarik ke bank sentral sehingga mengurangi jumlah uang beredar. SRBI juga dapat digunakan sebagai agunan untuk fasilitas pendanaan likuiditas jangka pendek dan untuk memenuhi kewajiban likuiditas makroprudensial. Dengan demikian SRBI memperkuat transmisi kebijakan moneter dan mendukung pendalaman pasar uang.

SRBI diterbitkan tanpa warkat, diperdagangkan dengan sistem diskonto, dapat dipindahtangankan, dan diperjualbelikan. Tenornya berkisar dari satu minggu hingga dua belas bulan. Lelang dilaksanakan melalui Bank Indonesia Electronic Trading Platform dengan mekanisme fixed rate tender atau variable rate tender. Administrasi surat berharga dan penyelesaian transaksi dilakukan melalui Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System. Lelang diumumkan secara berkala oleh Bank Indonesia kepada peserta pasar.

Manfaat SRBI bagi masyarakat diperoleh secara tidak langsung melalui terjaganya stabilitas harga dan nilai tukar yang menopang daya beli. Pelaku pasar, termasuk bank dan lembaga keuangan, dapat mengikuti lelang SRBI melalui BI-ETP setelah memenuhi persyaratan keanggotaan dan administrasi yang ditetapkan Bank Indonesia. Hasil lelang dan informasi SRBI dipublikasikan secara terbuka sehingga masyarakat dapat memantau perkembangan kebijakan moneter. Dengan cara ini, stabilitas moneter yang dijaga melalui SRBI pada akhirnya melindungi kesejahteraan seluruh warga negara.