Penerbitan STR (Surat Tanda Registrasi) Tenaga Kesehatan
Surat Tanda Registrasi Tenaga Kesehatan (STR)
1 lembagaDiperbarui 1 minggu lalu
Lembaga pelaksana
Deskripsi
Setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan yang akan memberikan pelayanan kesehatan wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang diterbitkan secara elektronik oleh konsil kesehatan. STR berlaku seumur hidup dan hanya berakhir atau tidak berlaku karena sebab hukum tertentu, seperti pemegang meninggal, dinonaktifkan oleh konsil, atau dicabut putusan pengadilan.
Penjelasan
Negara bertanggung jawab memastikan pelayanan kesehatan diberikan oleh tenaga yang kompeten dan berwenang. Registrasi tenaga kesehatan merupakan instrumen untuk melindungi masyarakat, menjaga mutu profesi, dan memberi kepastian hukum bagi tenaga kesehatan. Karena itu, penerbitan STR tidak diserahkan sepenuhnya kepada pasar atau asosiasi profesi, melainkan diatur dan difasilitasi oleh negara.
Jika penerbitan STR gagal atau tidak terkendali, risiko terbesar jatuh pada pasien dan masyarakat. Tenaga tanpa registrasi dapat memberikan layanan di luar kewenangan, meningkatkan risiko malpraktik, dan menurunkan mutu layanan kesehatan. Ketiadaan registrasi juga menyulitkan pengawasan, penegakan disiplin, serta perlindungan terhadap tenaga kesehatan yang bekerja secara sah.
Dasar hukum utama program ini adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Undang-undang tersebut mengubah tata kelola registrasi tenaga medis dan tenaga kesehatan, termasuk memperkenalkan STR yang berlaku seumur hidup. Kementerian Kesehatan bersama Konsil Kesehatan Indonesia menjalankan fungsi regulasi, verifikasi, dan penerbitan. Konsil menilai kelengkapan dokumen dan kewenangan pemohon sebelum memutuskan penerbitan STR.
Mekanisme kerja dimulai dari permohonan daring oleh tenaga kesehatan. Pemohon mengunggah dokumen seperti ijazah, sertifikat profesi, dan sertifikat kompetensi dari kolegium atau institusi pendidikan. Konsil memverifikasi dokumen dan data kewenangan. Jika memenuhi syarat, STR diterbitkan secara elektronik. STR seumur hidup tidak lagi memerlukan perpanjangan berkala, tetapi dapat dinonaktifkan oleh konsil atau dicabut berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Untuk pemohon pertama kali, syarat utama meliputi ijazah atau sertifikat profesi dan sertifikat kompetensi. Prosesnya dilakukan secara daring dan diselesaikan paling lama 15 hari kerja setelah seluruh persyaratan terpenuhi. Warga negara Indonesia yang sudah memiliki STR, baik masih berlaku maupun kedaluwarsa, dapat mengonversi STR lama menjadi STR seumur hidup tanpa biaya. Permohonan STR pertama kali tidak dibebaskan dari biaya sesuai ketentuan yang berlaku. Layanan ini terhubung dengan Kementerian Kesehatan dan konsil kesehatan sebagai lembaga yang berwenang.
Manfaat yang diterima warga adalah STR elektronik sebagai bukti sah untuk memberikan pelayanan kesehatan. Dengan STR itu, tenaga kesehatan dapat bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan, membuka praktik sesuai kewenangan, dan memperoleh kepastian hukum. Pemohon dapat mengakses hasil STR melalui kanal daring resmi, mengunduhnya, serta menggunakan dokumen tersebut dalam proses kredensial dan perizinan praktik. Jika terdapat kendala, pemohon berkomunikasi dengan Kementerian Kesehatan atau konsil kesehatan melalui layanan resmi.