Pengelolaan Dana Abadi Umat
Dana Abadi Umat (DAU)
1 lembagaDiperbarui 1 minggu lalu
Lembaga pelaksana
Deskripsi
Dana Abadi Umat adalah dana umat yang pokoknya dijaga utuh dan hanya nilai manfaatnya digunakan untuk program kemaslahatan serta bantuan biaya haji. Pengelolaannya dilaksanakan oleh negara melalui Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia bersama BPKH, bukan sebagai pembayaran tunai kepada individu.
Penjelasan
Negara bertanggung jawab atas Dana Abadi Umat karena dana tersebut berasal dari pengelolaan keuangan haji, efisiensi operasional haji, dan kontribusi halal umat yang bersifat titipan. Pengelolaannya menyangkut hajat hidup orang banyak