Pengelolaan Museum
Pengelolaan Permuseuman
1 lembagaDiperbarui 1 minggu lalu
Lembaga pelaksana
Deskripsi
Pengelolaan Museum adalah layanan publik negara untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan koleksi museum agar dapat diakses oleh masyarakat. Warga dapat berkunjung, belajar, meneliti, dan memanfaatkan layanan museum yang diselenggarakan pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha, atau masyarakat hukum adat.
Penjelasan
Negara bertanggung jawab memajukan kebudayaan nasional dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Museum menyimpan benda, bangunan, dan nilai budaya yang menjadi identitas kolektif; karena itu perawatan, pengamanan, dan penyajiannya tidak dapat diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme pasar. Pengelolaan museum hadir agar warisan budaya tetap terjaga dan dapat dimanfaatkan untuk pendidikan, penelitian, pariwisata, dan penguatan jati diri warga negara.
Jika program ini gagal, koleksi museum dapat rusak, hilang, diperdagangkan secara ilegal, atau terbengkalai. Masyarakat kehilangan akses pada pengetahuan sejarah dan budaya, generasi muda kehilangan ruang belajar, dan potensi ekonomi daerah dari kunjungan wisata melemah. Kegagalan pengelolaan juga dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik karena aset budaya dianggap tidak dirawat oleh negara.
Dasar hukum utamanya adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 32, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum. Kementerian Kebudayaan berperan sebagai pelaksana kebijakan, pembina teknis, dan koordinator permuseuman bersama pemerintah daerah. Organisasi dan tata kerja kementerian diatur melalui peraturan menteri, termasuk penataan fungsi pengelolaan koleksi, layanan publik, dan kemitraan.
Intervensi dilakukan dengan menetapkan museum sebagai lembaga yang melindungi, mengembangkan, memanfaatkan, dan mengomunikasikan koleksi kepada publik. Pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha, dan masyarakat hukum adat dapat mendirikan serta mengelola museum. Museum dapat berbentuk umum atau khusus, termasuk museum kepresidenan. Pengelolaan mencakup registrasi koleksi, perawatan, pengamanan, preservasi, pameran, publikasi, promosi, kemitraan, dana abadi kebudayaan, serta pemantauan dan evaluasi.
Layanan operasional meliputi penjualan tiket masuk dan pameran, penyewaan fasilitas, penggunaan peralatan, layanan laboratorium, pemanfaatan koleksi, replikasi, restorasi, penelitian, pendidikan, dan penerbitan. Museum juga dapat menerima kunjungan sekolah, menyelenggarakan museum keliling, dan memberi penerangan tentang koleksi. Tarif dan prosedur mengikuti kebijakan masing-masing pengelola; warga dapat membeli tiket di loket atau kanal resmi, menghubungi pengelola untuk penelitian, dan mengajukan permohonan pemanfaatan koleksi atau fasilitas.
Warga memperoleh manfaat dengan mengunjungi museum, mengikuti program edukasi, menggunakan koleksi untuk riset, atau bermitra dalam kegiatan budaya. Manfaat itu diterima melalui layanan yang disediakan museum pemerintah, pemerintah daerah, swasta, maupun masyarakat adat. Dengan demikian, Pengelolaan Museum bukan sekadar administrasi bangunan, melainkan layanan publik yang menghubungkan negara, koleksi budaya, dan pengalaman warga.