Pengembangan Pasar Keuangan (PPK)

KebijakanLayanan Publik LangsungBerlaku2018

Pengembangan Pasar Keuangan (PPK)

Pengembangan Pasar Keuangan

1 lembagaDiperbarui 1 minggu lalu

Deskripsi

Pengembangan Pasar Keuangan (PPK) adalah program Bank Indonesia untuk memperdalam dan memperluas pasar keuangan Indonesia agar lebih likuid, efisien, inklusif, dan aman. Program ini memastikan masyarakat dan pelaku usaha memperoleh akses pembiayaan, investasi, dan pengelolaan risiko yang lebih baik melalui pengembangan instrumen, infrastruktur, dan koordinasi kebijakan.

Penjelasan

Negara bertanggung jawab mengembangkan pasar keuangan karena pasar keuangan merupakan infrastruktur publik yang menentukan alokasi dana dalam perekonomian. Pasar keuangan yang dalam memungkinkan mobilisasi dana jangka panjang, pembentukan harga aset yang wajar, serta transmisi kebijakan moneter yang efektif. Tanpa peran negara, pasar berisiko terfragmentasi, dikuasai kelompok tertentu, dan gagal mengatasi masalah informasi asimetris. PPK hadir untuk memastikan pasar keuangan bekerja bagi kepentingan publik, yaitu pembiayaan ekonomi, stabilitas sistem keuangan, dan inklusi keuangan.

Jika PPK gagal, pasar keuangan Indonesia tetap dangkal dengan likuiditas rendah, spread lebar, dan volatilitas tinggi. Akibatnya, biaya dana menjadi mahal, kredit sulit diakses, dan investasi jangka panjang terhambat. Pelaku usaha, terutama usaha mikro, kecil, dan menengah, akan kesulitan memperoleh modal kerja dan ekspansi. Risiko sistemik juga meningkat karena pasar yang sempit lebih rentan terhadap guncangan eksternal dan krisis kepercayaan. Masyarakat menanggung beban berupa bunga tinggi, terbatasnya pilihan investasi, serta ketidakpastian nilai rupiah dan tabungan.

Dasar hukum utama program ini adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang memberi mandat kepada BI untuk menjaga stabilitas moneter dan sistem pembayaran serta mendukung stabilitas sistem keuangan. Secara operasional, arah kebijakan PPK dituangkan dalam Strategi Nasional Pengembangan dan Pendalaman Pasar Keuangan (SN-PPPK) yang diterbitkan pada 2018. SN-PPPK menjadi kerangka tunggal bagi BI bersama Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan, dan pelaku pasar. Kerangka ini memastikan pengembangan pasar keuangan berjalan terkoordinasi, bukan sporadis.

SN-PPPK disusun dalam tiga pilar, yaitu sumber pembiayaan ekonomi dan manajemen risiko, pengembangan infrastruktur pasar keuangan, serta koordinasi kebijakan, harmonisasi regulasi, dan edukasi. Pelaksanaannya dibagi tiga tahap, yakni penguatan fondasi pada 2018-2019, akselerasi pada 2020-2022, dan pendalaman pada 2023-2024. BI mengembangkan instrumen pasar uang, memperkuat transaksi repo, mendorong penetapan harga surat berharga negara dan sukuk, serta memperluas basis investor ritel dan institusional. BI juga melakukan operasi moneter dan menyediakan likuiditas untuk menjaga stabilitas pasar.

Secara operasional, BI menerbitkan ketentuan, menyelenggarakan lelang, mengembangkan sistem perdagangan elektronik, dan melakukan edukasi pasar. Kantor pusat BI di Jakarta bersama kantor perwakilan di daerah memfasilitasi sosialisasi serta koordinasi dengan bank, perusahaan sekuritas, dan lembaga pengelola investasi. Program ini tidak menetapkan tarif langsung kepada warga, karena manfaatnya muncul melalui penurunan biaya transaksi, penyempitan spread, dan peningkatan akses instrumen. Tahapan dan kegiatan mengikuti SN-PPPK serta Blueprint Pengembangan Pasar Uang 2025, dengan penyesuaian terhadap kondisi pasar.

Warga negara menerima manfaat PPK secara tidak langsung melalui lembaga keuangan dan pasar. Dengan pasar yang lebih