Pengembangan Rupiah Digital (Project Garuda)

KebijakanLayanan Publik LangsungBerlaku2022

Pengembangan Rupiah Digital (Project Garuda)

Rupiah Digital (Project Garuda)

1 lembagaDiperbarui 1 minggu lalu

Deskripsi

Rupiah Digital adalah bentuk digital resmi dari mata uang Rupiah yang hanya diterbitkan oleh Bank Indonesia, dan dirancang dalam dua jenis, yaitu Rupiah Digital Wholesale untuk transaksi antarpeserta pasar keuangan serta Rupiah Digital Retail untuk masyarakat umum. Karena masih berada dalam tahap pengembangan dan pengujian, masyarakat belum dapat memegang atau memakainya dalam transaksi sehari-hari.

Penjelasan

Penerbitan uang merupakan salah satu atribut kedaulatan negara, sehingga penyediaan alat pembayaran yang sah di ruang digital tidak dapat diserahkan sepenuhnya kepada lembaga swasta. Bank Indonesia memegang mandat sebagai satu-satunya pihak yang berwenang mengeluarkan dan mengedarkan Rupiah, dan mandat itu tetap melekat ketika Rupiah berpindah bentuk dari fisik menjadi digital. Percepatan digitalisasi ekonomi dan keuangan menuntut otoritas moneter menyiapkan instrumen pembayaran resmi yang dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat, memperkuat efisiensi sistem pembayaran nasional, serta menjaga kedaulatan Rupiah di ruang digital.

Jika negara tidak menyiapkan bentuk digital resmi dari Rupiah, ruang pembayaran digital berpotensi diisi oleh uang privat, aset kripto, atau stablecoin yang diterbitkan pihak asing dan berada di luar kendali otoritas nasional. Kondisi tersebut dapat memecah sistem pembayaran menjadi pulau-pulau yang tidak saling terhubung, melemahkan transmisi kebijakan moneter, menimbulkan risiko terhadap stabilitas sistem keuangan, serta memperlebar kesenjangan akses bagi kelompok masyarakat yang belum terlayani lembaga keuangan. Ketiadaan alternatif resmi juga membuka ruang bagi praktik penipuan yang mengatasnamakan uang digital negara.

Dasar institusionalnya adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, yang menempatkan Bank Indonesia sebagai lembaga yang mengeluarkan dan mengedarkan Rupiah, serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang menegaskan Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah. Mandat pengembangan Rupiah Digital kemudian diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Secara teknis, arah desainnya dituangkan dalam White Paper Rupiah Digital tahun 2022, Consultative Paper Rupiah Digital, dan Laporan Proof of Concept Proyek Garuda.

Intervensi ini bekerja melalui arsitektur dua lapis yang menempatkan Bank Indonesia sebagai penerbit dan pusat kendali, sementara distribusi kepada pengguna akhir dilakukan oleh peserta berlisensi. Rupiah Digital Wholesale dirancang memiliki akses terbatas dan menjadi fondasi seluruh arsitektur, digunakan untuk operasi moneter, transaksi valuta asing, dan transaksi pasar uang. Rupiah Digital Retail dirancang berakses terbuka bagi masyarakat dan dunia usaha untuk pembayaran serta transfer. Jaringan disusun sebagai jaringan berizin yang peran dan hak aksesnya diatur Bank Indonesia, dengan Bank Indonesia berkedudukan sebagai Master Node yang menjalankan fungsi penerbitan, pemusnahan, pengaturan, pengawasan, administrasi peserta, dan penyediaan infrastruktur bagi peserta yang belum memiliki sendiri.

Pada tataran operasional, pengembangan ditempuh secara bertahap, mulai dari tahap konsolidasi dan perumusan desain, tahap pengembangan dan pengujian terbatas melalui proof of concept, hingga tahap pematangan sebelum penerbitan penuh. Bank Indonesia menguji berbagai aspek seperti interoperabilitas, penggunaan smart contract, kemampuan transaksi tanpa jaringan, serta perlindungan privasi dan data pribadi. Akses bagi masyarakat direncanakan melalui bank dan penyelenggara jasa pembayaran yang berstatus peserta, bukan melalui hubungan rekening langsung dengan Bank Indonesia, sehingga struktur perantara keuangan yang ada tetap terjaga.

Manfaat bagi warga negara pada akhirnya akan diterima melalui aplikasi atau dompet digital milik bank dan penyelenggara jasa pembayaran yang ditunjuk sebagai peserta, dengan nilai yang setara Rupiah dan diterima sebagai alat pembayaran yang sah. Pengguna diharapkan memperoleh pembayaran yang lebih cepat, murah, aman, dan inklusif, termasuk bagi masyarakat yang belum memiliki rekening bank. Sampai tahap tersebut tercapai, masyarakat diimbau untuk tidak mempercayai pihak mana pun yang menawarkan Rupiah Digital, karena Bank Indonesia belum menerbitkan Rupiah Digital dan seluruh penawaran semacam itu tidak sah.