Penguatan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) & Gizi
1 lembagaDiperbarui 1 minggu lalu
Lembaga pelaksana
Deskripsi
Program Penguatan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) & Gizi menjamin setiap ibu hamil, ibu balita, dan anak di bawah lima tahun memperoleh layanan kesehatan, gizi, imunisasi, dan pemantauan tumbuh kembang melalui Posyandu dan fasilitas kesehatan. Buku KIA menjadi alat pencatatan resmi yang wajib dibawa dan diisi pada setiap kunjungan layanan.
Penjelasan
Negara bertanggung jawab memastikan kesehatan ibu dan anak karena keduanya merupakan kelompok paling rentan yang tidak dapat melindungi dirinya sendiri. Kesehatan ibu menentukan kualitas generasi penerus, sehingga kehadiran negara melalui layanan kesehatan dasar bersifat konstitusional sebagaimana diamanatkan Pasal 28H dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945. Program KIA & Gizi merupakan wujud kewajiban negara untuk menyediakan pelayanan kesehatan yang layak bagi seluruh warga, tanpa memandang kemampuan ekonomi.
Apabila program ini gagal, angka kematian ibu dan bayi akan meningkat, prevalensi stunting dan gizi buruk meluas, serta kualitas sumber daya manusia Indonesia menurun dalam jangka panjang. Kegagalan pemantauan kehamilan dapat menyebabkan komplikasi persalinan yang tidak tertangani, sementara anak yang tidak memperoleh imunisasi lengkap berisiko terserang penyakit yang dapat dicegah. Dampak lanjutannya adalah beban biaya kesehatan negara yang membengkak dan hilangnya potensi generasi muda.
Landasan hukum program ini antara lain Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil, Masa Hamil, Persalinan, dan Masa Sesudah Melahirkan. Kementerian Kesehatan bertindak sebagai pelaksana utama yang menetapkan pedoman, standar, dan indikator capaian program di seluruh provinsi.
Program ini bekerja melalui pendekatan berbasis komunitas dan fasilitas kesehatan. Posyandu menjadi ujung tombak pelayanan dengan kader yang melakukan penimbangan berat badan, pengukuran tinggi badan, pemberian makanan tambahan (PMT), imunisasi, penyuluhan gizi, serta pencatatan dalam Buku KIA. Ibu hamil memperoleh pemeriksaan kehamilan minimal enam kali, tablet tambah darah, dan pemantauan risiko. Persalinan didorong dilakukan di fasilitas kesehatan dengan tenaga terlatih melalui program Revolusi KIA, sementara data hasil penimbangan menjadi dasar penentuan penerima PMT dan rujukan ke puskesmas atau rumah sakit bila ditemukan masalah gizi.
Secara operasional, layanan dilaksanakan setiap bulan di Posyandu pada tanggal yang ditetapkan desa atau kelurahan, dengan kader sebagai pelaksana awal dan bidan desa atau tenaga kesehatan puskesmas sebagai pendamping. Buku KIA diberikan secara gratis kepada ibu hamil pada kunjungan pertama dan wajib dibawa pada setiap pemeriksaan. Pemberian Makanan Tambahan bagi ibu hamil dan balita bersumber dari anggaran pemerintah, dengan sasaran ditentukan berdasarkan data dinas kesehatan dan hasil penimbangan Posyandu. Kementerian Kesehatan juga menyelenggarakan kerja sama internasional, termasuk dengan Japan International Cooperation Agency (JICA), untuk berbagi praktik penerapan Buku KIA kepada negara lain.
Seorang warga memperoleh manfaat program ini dengan mendatangi Posyandu terdekat atau puskesmas untuk mendaftar sebagai ibu hamil atau membawa anak balitanya. Setelah terdaftar, ia menerima Buku KIA, mengikuti jadwal penimbangan dan imunisasi bulanan, serta memperoleh PMT apabila memenuhi kriteria sasaran. Jika ditemukan tanda bahaya atau gangguan tumbuh kembang, kader atau bidan akan merujuk ke puskesmas atau fasilitas kesehatan lanjutan tanpa biaya tambahan bagi peserta program.