Pengukuran Terjadwal

KebijakanLayanan Publik LangsungBerlaku2025

Pengukuran Terjadwal

Pengukuran Tanah Terjadwal

1 lembagaDiperbarui 1 minggu lalu

Deskripsi

Pengukuran Terjadwal adalah layanan Kementerian ATR/BPN yang memberi kepastian jadwal pengukuran bidang tanah kepada pemohon, sehingga pengukuran dilaksanakan dalam waktu yang telah ditetapkan dan hasilnya berupa Peta Bidang Tanah diselesaikan paling lama lima hari setelah pengukuran.

Penjelasan

Negara berkewajiban menjamin kepastian hukum atas penguasaan dan pemilikan tanah bagi seluruh warga. Kepastian itu tidak dapat dicapai tanpa pengukuran bidang tanah yang akurat, karena batas-batas hak harus ditetapkan secara pasti sebelum didaftarkan dan disertifikatkan. Selama ini ketidakpastian waktu pengukuran menjadi titik lemah pelayanan pertanahan: warga sudah menyerahkan dokumen dan membayar biaya, tetapi tidak mengetahui kapan petugas akan datang mengukur. Layanan Pengukuran Terjadwal dikembangkan untuk menutup celah tersebut, dengan menjadikan waktu sebagai bagian dari komitmen pelayanan negara, bukan sekadar hasil negosiasi atau antrean yang tidak transparan.

Apabila layanan ini gagal atau tidak dijalankan secara konsisten, dampaknya langsung dirasakan warga. Antrean permohonan pengukuran menumpuk, waktu tunggu melebar hingga hitungan bulan, dan ketidakjelasan jadwal membuka ruang bagi perantara tidak resmi maupun pungutan liar. Tanpa pengukuran yang tertib, sengketa batas antarwarga dan antarperusahaan mudah muncul, mafia tanah memperoleh celah, dan proses pendaftaran tanah menjadi tersendat. Pada skala lebih luas, ketidakpastian batas bidang menghambat investasi, pembangunan infrastruktur, penataan ruang, serta penertiban aset negara, sehingga kerugiannya bersifat sistemik dan tidak hanya administratif.

Dasar hukum utama penyelenggaraan pendaftaran tanah adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, yang dijabarkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021. Kewenangan penyelenggaraan berada pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, yang menetapkan kebijakan teknis dan menerapkannya melalui kantor pertanahan di kabupaten/kota. Pengukuran bidang tanah merupakan bagian dari kegiatan pengukuran dan pemetaan kadastral yang menjadi prasyarat penerbitan peta bidang dan sertifikat hak atas tanah.

Intervensi dalam layanan ini bersifat prosedural dan berbasis jadwal. Pemohon menyerahkan berkas permohonan di loket kantor pertanahan, lalu petugas memeriksa kelengkapan dokumen. Setelah dokumen dinyatakan lengkap, pemohon memperoleh jadwal pengukuran yang pasti, disertai penerbitan Surat Perintah Setor (SPS) sebagai dasar pembayaran biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Setelah pembayaran dilakukan, petugas ukur melaksanakan pengukuran di lokasi sesuai waktu yang telah dijadwalkan, dan hasilnya dituangkan dalam Peta Bidang Tanah (PBT) yang menjadi dasar proses pendaftaran atau penerbitan sertifikat.

Secara operasional, besaran biaya PNBP bervariasi bergantung pada luas bidang tanah dan jenis layanan yang dimohonkan. Pengukuran dijadwalkan selesai dalam lima hari setelah pembayaran SPS, dengan masa tunggu maksimal tujuh hari, sedangkan PBT diselesaikan paling lama lima hari setelah pelaksanaan pengukuran. Layanan ini telah diterapkan di sekitar empat ratus kantor pertanahan di seluruh Indonesia, sehingga jangkauannya tidak lagi terbatas pada kantor pertanahan tertentu. Pemohon dapat menanyakan status dan jadwal melalui loket pelayanan maupun kanal pengaduan resmi kementerian.

Bagi warga, manfaat layanan ini diperoleh dengan langkah yang sederhana. Pemohon datang ke kantor pertanahan setempat membawa dokumen kepemilikan atau alas hak atas tanah, identitas diri, bukti pembayaran pajak yang relevan, serta dokumen pendukung lain yang diminta petugas. Setelah berkas lengkap, pemohon menerima jadwal pengukuran, membayar PNBP sesuai SPS, dan menunggu petugas ukur hadir pada hari yang telah ditetapkan. Setelah pengukuran selesai, pemohon menerima Peta Bidang Tanah dan dapat melanjutkan proses pendaftaran tanah, pemecahan bidang, atau penerbitan sertifikat. Dengan demikian, kepastian waktu pengukuran berujung pada kepastian hukum hak atas tanah yang dapat dipertahankan warga di hadapan hukum.