Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah
Pendidikan Madrasah
1 lembagaDiperbarui 1 minggu lalu
Lembaga pelaksana
Deskripsi
Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah adalah layanan pendidikan formal yang dikelola Kementerian Agama bagi peserta didik madrasah, mencakup pembiayaan operasional, peningkatan mutu, dan afirmasi bagi madrasah tertentu. Warga yang terdaftar di madrasah berhak memperoleh layanan pendidikan sesuai standar dan dukungan biaya pendidikan. Negara bertanggung jawab mencerdaskan kehidupan bangsa dan menjamin hak setiap warga negara atas pendidikan. Madrasah merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional yang memiliki kekhasan keagamaan, sehingga kehadiran negara melalui Kementerian Agama menjadi perwujudan tanggung jawab konstitusional tersebut. Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah memastikan layanan pendidikan tidak hanya tersedia, tetapi juga terjangkau, bermutu, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat. Jika program ini gagal atau tidak berjalan efektif, kesenjangan akses dan mutu pendidikan antara madrasah dan sekolah umum dapat melebar. Peserta didik dari keluarga miskin berisiko putus sekolah, madrasah di daerah 3T tertinggal, dan sarana pembelajaran rusak atau tidak memadai. Kegagalan ini juga dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap layanan pendidikan keagamaan dan menghambat pembangunan sumber daya manusia. Dasar hukumnya antara lain Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan. Kementerian Agama diberi kewenangan mengelola madrasah sesuai tugas dan fungsi organisasinya. Sejak 2020, reformasi madrasah diperkuat melalui kerja sama Realizing Education Promise - Madrasah Education Quality Reform (REP-MEQR) dengan Bank Dunia hingga 2024. Intervensi dilakukan dengan menata tata kelola madrasah, meningkatkan kapasitas guru dan tenaga kependidikan, serta memperbaiki sarana dan prasarana. Kementerian Agama menyalurkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk biaya operasional nonpersonalia dan memberikan hibah kinerja serta afirmasi, terutama kepada madrasah swasta dan madrasah di wilayah 3T. Dana tersebut dapat digunakan antara lain untuk digitalisasi pembelajaran dan rehabilitasi bangunan madrasah. Secara operasional, madrasah yang berada di bawah pengawasan Kementerian Agama, baik negeri maupun swasta pada jenjang RA, MI, MTs, MA, dan MAK, dapat menerima dukungan setelah memenuhi persyaratan administrasi dan pelaporan melalui kantor Kementerian Agama. Penyaluran BOS mengikuti ketentuan besaran yang berlaku menurut jenjang dan klasifikasi, sedangkan hibah kinerja dan afirmasi diberikan berdasarkan prioritas dan proposal yang dinilai. Kantor pusat, kanwil provinsi, dan kankemenag kabupaten/kota melakukan verifikasi, pendampingan, dan pengawasan. Warga menerima manfaat terutama dengan mendaftarkan anak pada madrasah yang terdaftar resmi. Peserta didik memperoleh layanan pembelajaran, akses bantuan biaya, serta fasilitas yang lebih baik; siswa dari keluarga tidak mampu dapat memperoleh keringanan atau pembebasan biaya pendidikan melalui BOS. Orang tua dapat memantau penggunaan dana dan menyampaikan keluhan kepada madrasah atau kantor Kementerian Agama setempat.