Deskripsi
Negara melalui Kementerian Agama menyediakan layanan penyuluhan hukum dan agama bagi warga melalui Penyuluh Hukum/Penyuluh Agama, baik yang berstatus ASN maupun non-ASN. Warga dapat mengikuti kelompok binaan dan konsultasi untuk memperoleh pemahaman hukum dan agama yang benar.
Penjelasan
Negara bertanggung jawab memastikan warga memperoleh bimbingan hukum dan agama karena urusan keagamaan, ketertiban sosial, dan perlindungan hak warga merupakan kepentingan publik. Kementerian Agama menempatkan penyuluh sebagai ujung tombak yang membantu masyarakat memahami hak dan kewajibannya dalam perkawinan, waris, wakaf, kerukunan, serta persoalan sosial keagamaan lain. Layanan ini bersifat preventif dan edukatif, bukan sekadar seremoni keagamaan.
Jika program ini gagal, masyarakat rentan mengalami ketidaktahuan hukum dan agama yang dapat berujung pada perceraian, sengketa waris, kekerasan dalam rumah tangga, sengketa kiblat, legalitas tanah wakaf, dan konflik antarkelompok. Ketiadaan pendampingan juga membuka ruang bagi radikalisme, penyalahgunaan narkotika, HIV/AIDS, serta praktik keagamaan yang menyimpang. Dampaknya bukan hanya dialami individu, tetapi juga keluarga dan kerukunan sosial di lingkungan sekitar.
Dasar kelembagaannya antara lain Peraturan Menteri PAN-RB No. 9 Tahun 2021 tentang jabatan fungsional penyuluh agama dan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam No. 298 Tahun 2017 untuk spesialisasi penyuluh non-pemerintah. Kementerian Agama berperan sebagai pembina, koordinator, dan penyedia layanan, sedangkan organisasi keagamaan serta masyarakat menjadi mitra pelaksana. Penyuluh dapat berstatus ASN maupun non-ASN, dengan tugas yang diarahkan pada bimbingan, advokasi, dan resolusi konflik.
Penyuluh bekerja melalui fungsi informatif, edukatif, dan motivatif. Metode yang digunakan mencakup dialog partisipatif, interaksi, pemberdayaan, serta komunikasi yang bersifat interaktif, persuasif, dan bila diperlukan koersif. Pendekatan ini dipakai untuk menangani persoalan kompleks seperti perceraian, warisan, kekerasan dalam rumah tangga, sengketa kiblat, legalitas tanah wakaf, dan konflik bernuansa aliran keagamaan. Penyuluh juga mendorong moderasi beragama dan pencegahan radikalisme.
Secara operasional, penyuluh diharapkan melaksanakan minimal dua sesi konseling per minggu dan membina minimal dua kelompok, masing-masing berisi 10 sampai 15 orang. Spesialisasi bagi penyuluh non-pemerintah meliputi pemberantasan but