Pesantren Ramah Anak
Pesantren Ramah Anak (PRA)
1 lembagaDiperbarui 1 minggu lalu
Lembaga pelaksana
Deskripsi
Pesantren Ramah Anak adalah program Kementerian Agama yang mewajibkan pesantren menyelenggarakan pendidikan yang aman, sehat, dan bebas dari kekerasan bagi santri. Setiap santri berhak atas perlindungan selama menempuh pendidikan di pesantren, dan pengelola pesantren wajib menyediakan mekanisme pencegahan serta penanganan kekerasan.
Penjelasan
Negara bertanggung jawab menjamin hak setiap anak atas pendidikan sekaligus perlindungan dari kekerasan, sebagaimana diamanatkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan anak. Pesantren merupakan lembaga pendidikan keagamaan yang khas karena santri tinggal di dalamnya selama 24 jam, sehingga hubungan antara santri dan pengasuh berlangsung intens dan berkelanjutan. Dalam kondisi seperti itu, risiko kekerasan, penelantaran, atau perlakuan yang merendahkan martabat anak menjadi lebih besar apabila tidak ada pengawasan dan tata kelola yang memadai. Kehadiran negara melalui program ini merupakan bentuk tanggung jawab publik atas anak-anak yang dipercayakan orang tua kepada pesantren.
Apabila program ini gagal, santri dapat mengalami kekerasan fisik, psikis, seksual, perundungan, atau penelantaran kesehatan tanpa mendapat perlindungan yang memadai. Dampaknya tidak berhenti pada luka individu, tetapi juga menimbulkan trauma berkepanjangan, hambatan belajar, putus sekolah, serta hilangnya rasa aman anak terhadap lembaga keagamaan. Kepercayaan masyarakat terhadap pesantren sebagai tempat pendidikan yang tulus dan bermartabat turut tergerus. Kegagalan perlindungan juga berpotensi melahirkan korban berulang karena kekerasan yang tidak ditangani cenderung berlanjut dan meluas.
Landasan hukum utama program ini meliputi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Secara kelembagaan, program dijalankan oleh Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, khususnya direktorat yang menangani pendidikan diniyah dan pondok pesantren, bersama kantor wilayah Kementerian Agama di provinsi dan kabupaten/kota. Kementerian Agama menyusun pedoman, indikator, dan instrumen penilaian, serta bekerja sama dengan kementerian yang menangani urusan perempuan dan perlindungan anak, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, dan pemerintah daerah.
Program ini bekerja dengan menetapkan standar dan indikator pesantren ramah anak, antara lain tidak adanya kekerasan dalam pendisiplinan, tersedianya layanan kesehatan dan sanitasi yang layak, lingkungan belajar yang inklusif, partisipasi santri dalam pengambilan keputusan yang menyangkut mereka, serta keberadaan mekanisme pelaporan yang aman dan kerahasiaannya terjaga. Pesantren membentuk tim pengasuhan dan perlindungan anak yang bertugas mencegah, menerima laporan, menangani, dan merujuk kasus kepada pihak berwenang. Kapasitas pengasuh, ustaz, ustazah, dan pengurus pesantren ditingkatkan melalui pelatihan tentang perlindungan anak dan pengasuhan tanpa kekerasan. Pesantren yang memenuhi kriteria dapat memperoleh pengakuan, pendampingan, dan penguatan kelembagaan dari Kementerian Agama.
Secara operasional, pesantren yang berminat menyatakan komitmen untuk mengikuti program, membentuk tim perlindungan anak, dan mengisi instrumen penilaian mandiri yang disediakan. Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota atau kantor wilayah provinsi melakukan verifikasi, pendampingan, dan evaluasi berkala terhadap pemenuhan indikator. Seluruh proses ini tidak dipungut biaya dari pesantren maupun santri. Hasil penilaian digunakan sebagai dasar pembinaan, pemberian fasilitas pendukung, dan penetapan status pesantren ramah anak, dengan evaluasi yang diperbarui secara berkala agar standar tetap terjaga.
Bagi warga negara, manfaat program ini diterima langsung oleh santri berupa lingkungan belajar yang aman, sehat, dan bebas kekerasan, serta oleh orang tua berupa kepastian bahwa anak mereka terlindungi selama menempuh pendidikan. Orang tua, wali, atau santri yang mengalami atau mengetahui kekerasan dapat melaporkan melalui saluran pengaduan internal pesantren, kantor Kementerian Agama setempat, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, atau layanan pengaduan perlindungan anak yang disediakan pemerintah. Laporan tersebut wajib ditindaklanjuti, termasuk melalui rujukan kepada aparat penegak hukum apabila mengandung dugaan tindak pidana. Dengan demikian, program ini memastikan hak anak atas pendidikan dan perlindungan berjalan bersama, bukan saling menggantikan.