QRIS Antarnegara (Cross-border QR)

KebijakanLayanan Publik LangsungBerlaku2022

QRIS Antarnegara (Cross-border QR)

QRIS Antarnegara

1 lembagaDiperbarui 1 minggu lalu

Deskripsi

QRIS Antarnegara memungkinkan pembayaran lintas negara dengan memindai kode QR menggunakan aplikasi pembayaran yang terhubung QRIS, baik bagi wisatawan asing di Indonesia maupun warga Indonesia di luar negeri. Transaksi diproses secara real-time dan diselesaikan dalam mata uang lokal masing-masing negara.

Penjelasan

Negara bertanggung jawab menyediakan sistem pembayaran yang aman, efisien, dan terjangkau karena pembayaran merupakan infrastruktur dasar perekonomian yang menyentuh langsung kehidupan warga. Ketika warga Indonesia bepergian ke luar negeri atau pelaku usaha menerima tamu asing, ketergantungan pada uang tunai asing dan perantara valuta asing menimbulkan biaya tinggi serta risiko keamanan. Bank Indonesia sebagai bank sentral memiliki mandat menjaga kelancaran sistem pembayaran dan stabilitas nilai rupiah, sehingga keterhubungan pembayaran lintas negara menjadi bagian dari tanggung jawab publik tersebut.

Jika program ini gagal atau tidak berjalan, warga yang bertransaksi lintas negara kembali menanggung biaya konversi berganda, selisih kurs yang tidak transparan, dan waktu penyelesaian yang lama. Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah kehilangan kesempatan menjangkau pembeli asing karena tidak mampu menyediakan kanal pembayaran yang lazim digunakan wisatawan. Kegagalan juga melemahkan upaya mengurangi ketergantungan pada mata uang negara ketiga, sehingga memperbesar risiko gejolak nilai tukar terhadap perekonomian nasional.

Dasar hukum utama program ini adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah, yang memberi kewenangan kepada Bank Indonesia untuk mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Kerja sama lintas negara dijalankan melalui nota kesepahaman antarbank sentral serta kerangka Local Currency Transaction yang mengatur penyelesaian transaksi dalam mata uang lokal. Bank Indonesia juga menetapkan ketentuan teknis mengenai standar QRIS dan penyelenggara jasa pembayaran yang boleh terhubung dengan skema ini.

Mekanisme intervensi bekerja melalui interkoneksi antara penyelenggara switching pembayaran di kedua negara. Saat warga memindai kode QR mitra di luar negeri atau wisatawan asing memindai QRIS di Indonesia, sistem meneruskan pesan transaksi secara langsung antarpihak, lalu penyelesaian dana dilakukan melalui bank Appointed Cross Currency Dealer menggunakan mata uang lokal masing-masing negara. Nilai transaksi dikonversi secara otomatis dengan kurs yang berlaku, sehingga pedagang menerima dana dalam mata uang negaranya sendiri, misalnya pedagang Indonesia menerima rupiah.

Secara operasional, pengguna asing di Indonesia cukup membuka aplikasi pembayaran, memindai kode QRIS, memasukkan nominal dalam rupiah, memeriksa rincian yang ditampilkan dalam mata uang asalnya, lalu mengonfirmasi dengan PIN. Pengguna Indonesia di luar negeri memindai kode QR negara mitra dengan aplikasi pembayaran dalam negeri yang telah terhubung QRIS. Transaksi diproses dan diterima secara real-time, dan baik pembayar maupun penerima menerima notifikasi transaksi secara langsung. Jangkauan negara mitra terus diperluas melalui kesepakatan antarbank sentral, sehingga daftar negara yang aktif dapat berubah dari waktu ke waktu.

Warga memperoleh manfaat ini dengan memastikan aplikasi pembayaran yang digunakan telah mendukung QRIS Antarnegara dan aktif di negara tujuan. Bagi pelaku usaha, manfaatnya diperoleh dengan mendaftarkan diri sebagai merchant QRIS melalui penyedia jasa pembayaran, sehingga dapat menerima pembayaran dari wisatawan asing tanpa perlu menyediakan mesin EDC khusus atau menukar mata uang asing secara manual. Dengan demikian, kemudahan bertransaksi lintas negara tersedia langsung di tangan warga melalui ponsel masing-masing.