Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS)

KebijakanLayanan Publik LangsungBerlaku2019

Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS)

QRIS

1 lembagaDiperbarui 1 minggu lalu

Deskripsi

Setiap pedagang dapat menerima pembayaran dari aplikasi uang elektronik atau mobile banking apa pun yang berlogo QRIS dengan memakai satu kode QR standar nasional, dan setiap konsumen dapat membayar dengan memindai kode tersebut tanpa biaya tambahan dari Bank Indonesia.

Penjelasan

Negara bertanggung jawab memastikan sistem pembayaran yang cepat, murah, aman, andal, dan inklusif bagi seluruh warga. Bank Indonesia sebagai bank sentral memiliki mandat menjaga kelancaran sistem pembayaran, sehingga kehadiran QRIS dimaksudkan agar pembayaran digital tidak terpecah dalam banyak aplikasi dan kode yang saling terpisah. QRIS menjadi prasarana publik yang mempertemukan pedagang kecil, penyedia jasa, konsumen, dan industri pembayaran dalam satu standar nasional. Dengan begitu, digitalisasi ekonomi tidak hanya melayani korporasi besar, tetapi juga warung, pedagang pasar, dan usaha mikro.

Jika program ini gagal, masyarakat akan menghadapi ekosistem pembayaran yang terfragmentasi. Konsumen terpaksa memiliki banyak aplikasi untuk bertransaksi di tempat berbeda, sementara pedagang harus memasang banyak kode QR dari penyedia yang berlainan. Akibatnya biaya transaksi membengkak, inefisiensi menumpuk, risiko penipuan meningkat, dan data transaksi terkunci pada kelompok penyedia tertentu. Kegagalan juga dapat memperlebar jurang inklusi keuangan karena usaha kecil dan daerah tertinggal sulit mengakses layanan pembayaran yang terjangkau. Pada akhirnya, negara kehilangan instrumen untuk menjaga kedaulatan rupiah dan melindungi konsumen di ruang pembayaran digital.

Dasar institusional utama adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang memberi kewenangan kepada Bank Indonesia untuk mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Dalam kerangka itu, Bank Indonesia menetapkan QRIS sebagai standar nasional kode QR pembayaran dan mengawasi penyedia jasa pembayaran yang berlisensi. Ketentuan teknis QRIS dituangkan dalam peraturan Bank Indonesia dan ketentuan pelaksana yang mengikat penyedia jasa pembayaran. Bank Indonesia juga berkoordinasi dengan industri, otoritas terkait, dan lembaga perlindungan konsumen agar standar ini berjalan seragam. Dengan posisi itu, Bank Indonesia berperan sebagai regulator teknis sekaligus penjaga integritas sistem pembayaran.

Intervensi bekerja dengan menyatukan spesifikasi kode QR, aturan interoperabilitas, dan tata kelola penyelesaian antarpihak. Pedagang cukup mendaftar pada satu Penyedia Jasa Pembayaran yang berlisensi QRIS, lalu menerima kode QRIS untuk ditampilkan. Konsumen mengunduh aplikasi pembayaran dari penyedia yang terdaftar, memastikan saldo cukup, memindai kode pedagang, memasukkan nominal bila diperlukan, dan mengotorisasi pembayaran dengan PIN. QRIS mengenal dua model, yaitu Merchant Presented Mode ketika pedagang menampilkan kode untuk dipindai konsumen, dan Consumer Presented Mode ketika konsumen menampilkan kode untuk dipindai pedagang. Kode dapat bersifat statis atau dinamis, dan transaksi antarbank atau antarpenyedia diselesaikan melalui infrastruktur sistem pembayaran yang diatur Bank Indonesia.

Secara operasional, Bank Indonesia menetapkan Merchant Discount Rate QRIS sebesar 0,7 persen untuk merchant umum, 0,4 persen untuk merchant sektor pendidikan, dan 0 persen untuk merchant usaha mikro. Konsumen tidak dikenakan biaya tambahan dari Bank Indonesia atas penggunaan QRIS. Pedagang tidak wajib memiliki mesin Electronic Data Capture atau Point of Sale karena cukup menggunakan ponsel dan kode QR cetak atau digital. Pendaftaran dilakukan melalui Penyedia Jasa Pembayaran berlisensi QRIS, bukan langsung di kantor Bank Indonesia, dengan melampirkan identitas, data usaha, dan rekening penerimaan. Dana hasil transaksi diselesaikan ke rekening pedagang sesuai jadwal penyedia jasa pembayaran.

Manfaat bagi warga diperoleh dengan dua cara. Pedagang, terutama usaha mikro, dapat menerima pembayaran dari aplikasi apa pun yang berlogo QRIS sehingga tidak perlu menolak pembeli karena perbedaan aplikasi, serta mengurangi risiko memegang uang tunai. Konsumen dapat membayar secara nontunai di banyak tempat dengan satu aplikasi yang sudah dimiliki, cukup memindai dan memasukkan PIN. Bagi usaha mikro, tarif 0 persen dan kemudahan pendaftaran membuka akses ke sistem pembayaran formal yang tercatat dan aman. Dengan demikian, QRIS menjadi layanan publik digital yang menghubungkan hak warga atas pembayaran yang mudah dengan kepentingan negara menjaga sistem pembayaran yang tertib dan inklusif.