Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM)
RIM / Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM Syariah bagi bank syariah)
1 lembagaDiperbarui 1 minggu lalu
Lembaga pelaksana
Deskripsi
Bank Indonesia mewajibkan setiap bank menjaga rasio intermediasi kredit terhadap dana pihak ketiga dalam rentang yang ditetapkan, dan bila berada di bawah batas bawah bank harus menempatkan dana pada giro di Bank Indonesia. Ketentuan ini mengikat bank, bukan perorangan, tetapi manfaatnya dirasakan masyarakat melalui ketersediaan kredit.
Penjelasan
Fungsi intermediasi perbankan menyangkut kepentingan publik yang luas, karena dana masyarakat yang dihimpun bank seharusnya mengalir kembali ke sektor riil dalam bentuk kredit atau pembiayaan. Negara bertanggung jawab memastikan aliran itu berjalan seimbang, tidak terlalu longgar sehingga menumpuk risiko, dan tidak terlalu ketat sehingga menahan pertumbuhan ekonomi. Bank Indonesia sebagai bank sentral menjalankan tanggung jawab tersebut melalui instrumen makroprudensial, yaitu kebijakan yang menyasar perilaku sistem keuangan secara keseluruhan, bukan hanya kesehatan satu per satu bank.
Apabila pengaturan ini gagal, dua risiko besar muncul sekaligus. Pertama, bank dapat menahan penyaluran kredit dan menempatkan dana pada instrumen yang aman, sehingga dunia usaha dan rumah tangga kehilangan akses pembiayaan meski likuiditas berlimpah. Kedua, kredit dapat tumbuh terlalu cepat tanpa diimbangi kapasitas ekonomi, yang memicu kenaikan harga aset, memburuknya kualitas kredit, dan pada akhirnya kerugian bagi nasabah serta biaya penyelamatan yang ditanggung publik. Kegagalan menjaga keseimbangan ini berpotensi menimbulkan gejolak sistemik yang berdampak pada seluruh perekonomian nasional.
Dasar hukum instrumen ini adalah Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/4/PBI/2018 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial, dengan ketentuan pelaksanaan yang lebih teknis diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur. Kewenangan Bank Indonesia di bidang stabilitas sistem keuangan bersumber dari Undang-Undang tentang Bank Indonesia dan diperkuat oleh Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Ketentuan ini berlaku bagi bank umum konvensional maupun bank umum syariah melalui mekanisme RIM Syariah.
Cara kerja instrumen ini bertumpu pada perbandingan antara kredit atau pembiayaan yang disalurkan dan dana pihak ketiga yang dihimpun, dengan memperhitungkan pula surat berharga korporasi yang dimiliki maupun yang diterbitkan bank. Hasil perbandingan itu dibandingkan dengan rentang target yang ditetapkan Bank Indonesia, misalnya batas bawah 80 persen dan batas atas 92 persen pada tingkat rasio kecukupan modal tertentu. Bank yang rasionya di bawah batas bawah dikenai disinsentif berupa kewajiban memelihara saldo giro rupiah pada Bank Indonesia, sedangkan bank yang berada di atas batas atas dapat memperoleh perlakuan yang lebih longgar. Karena sifatnya kontrasiklus, parameter rentang tersebut dapat disesuaikan mengikuti perkembangan ekonomi dan keuangan.
Secara operasional, pemenuhan kewajiban itu dilakukan melalui Giro RIM, yaitu saldo giro rupiah bank di Bank Indonesia setelah kewajiban giro wajib minimum harian dipenuhi. Besaran Giro RIM dihitung dengan membandingkan rata-rata saldo giro rupiah akhir hari selama dua periode laporan terhadap angka Giro RIM yang dihitung dari rata-rata harian dana pihak ketiga rupiah pada empat periode laporan sebelumnya. Perhitungan tersebut mencakup kredit dan dana pihak ketiga dalam rupiah maupun valuta asing, serta obligasi atau sukuk korporasi yang dimiliki bank dan yang diterbitkan bank, termasuk yang ditawarkan melalui penawaran umum maupun penawaran terbatas. Bank syariah menjalankan kewajiban yang sama melalui Giro RIM Syariah, dan seluruh pelaporan disampaikan kepada Bank Indonesia sebagai otoritas yang menetapkan parameter disinsentif.
Manfaat kebijakan ini sampai kepada warga negara secara tidak langsung, karena warga tidak mengajukan permohonan apa pun kepada Bank Indonesia. Nasabah debitur, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah, merasakan manfaatnya melalui tersedianya kredit dan pembiayaan yang lebih lancar serta suku bunga yang lebih terjangkau akibat dorongan penyaluran dana ke sektor riil. Nasabah penyimpan memperoleh perlindungan tidak langsung berupa bank yang lebih sehat dan tidak menumpuk risiko berlebihan. masyarakat luas memperoleh manfaat melalui pertumbuhan ekonomi yang lebih stabil, lapangan kerja yang terpelihara, dan sistem pembayaran serta simpanan yang terjaga kepercayaannya.