Deskripsi
Platform SatuSehat adalah layanan publik nasional yang mewajibkan fasilitas pelayanan kesehatan menyelenggarakan rekam medis elektronik dan mengirimkan data pasien ke satu basis data kesehatan nasional. Pasien memperoleh rekam medis yang terintegrasi lintas fasilitas dan dapat mengaksesnya melalui aplikasi SatuSehat.
Penjelasan
Negara bertanggung jawab memastikan hak atas kesehatan dapat diwujudkan secara berkeadilan, termasuk melalui keterpaduan data kesehatan warga. Tanpa sistem informasi yang menyatu, riwayat pengobatan seseorang dapat terpecah di banyak fasilitas kesehatan dan tidak mengikuti perjalanan pasien saat dirujuk. Platform SatuSehat dibangun sebagai infrastruktur nasional untuk menjamin kesinambungan layanan, perlindungan data kesehatan, dan pengambilan kebijakan berbasis bukti.
Jika program ini gagal, masyarakat berisiko menerima diagnosis berulang, pemeriksaan laboratorium yang tidak perlu, pemberian obat yang tumpang tindih, serta keterlambatan penanganan darurat karena riwayat klinis tidak tersedia. Surveilans penyakit menular dan pemantauan kesehatan ibu-anak juga menjadi lambat. Pada skala nasional, kegagalan integrasi data menyebabkan pemborosan anggaran, kesenjangan layanan antardaerah, dan lemahnya respons terhadap wabah atau kedaruratan kesehatan.
Dasar hukum utama program ini meliputi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis Elektronik. Kementerian Kesehatan meluncurkan Platform SatuSehat pada tahun 2022 sebagai kelanjutan dari pengalaman digitalisasi kesehatan publik, termasuk pemanfaatan PeduliLindungi pada masa pandemi COVID-19. Regulasi tersebut menempatkan rekam medis elektronik sebagai kewajiban fasilitas pelayanan kesehatan dan menghubungkannya dengan platform nasional.
Platform SatuSehat bekerja sebagai Platform-as-a-Service yang menghubungkan sistem rekam medis elektronik milik rumah sakit, puskesmas, klinik, laboratorium, dan apotek ke satu rekam medis elektronik nasional. Di dalamnya terdapat empat komponen utama, yaitu server FHIR untuk pertukaran data, server terminologi untuk standar kode seperti ICD-10, LOINC, dan SNOMED-CT, server data induk untuk identitas pasien, tenaga kesehatan, dan fasilitas, serta developer hub untuk pengujian dan integrasi API. Seluruh fasilitas wajib mengikuti standar data dan interoperabilitas yang ditetapkan agar data dapat dibaca lintas sistem.
Secara operasional, fasilitas kesehatan mendaftar ke Platform SatuSehat, memperoleh identitas organisasi dan praktisi, lalu mengintegrasikan aplikasi rekam medisnya melalui API. Data kunjungan, diagnosis, tindakan, resep obat, hasil laboratorium, imunisasi, dan rujukan dikirim sesuai standar FHIR. Tidak ada tarif langsung yang dibebankan kepada pasien untuk pengiriman data ini. Dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota serta Kementerian Kesehatan melakukan pendampingan, pemantauan, dan evaluasi kepatuhan.
Warga menerima manfaat ketika berobat di fasilitas yang telah terhubung, yaitu cukup memberikan Nomor Induk Kependudukan dan persetujuan berbagi data, lalu riwayat kesehatannya tercatat dalam SatuSehat. Pasien dapat melihat riwayat layanan melalui aplikasi SatuSehat, sementara tenaga kesehatan dapat mengakses data yang diperlukan untuk diagnosis dan rujukan. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu berulang kali membawa berkas fisik dan layanan kesehatan menjadi lebih cepat, aman, serta berkesinambungan di seluruh fasilitas yang terhubung.