Tim Cadangan Kesehatan
Tenaga Cadangan Kesehatan (TCK)
1 lembagaDiperbarui 1 minggu lalu
Lembaga pelaksana
Deskripsi
Program Tenaga Cadangan Kesehatan adalah sistem yang disiapkan Kementerian Kesehatan untuk merekrut, melatih, dan memobilisasi tenaga kesehatan maupun non-kesehatan guna menghadapi keadaan darurat kesehatan dan bencana. Masyarakat dapat mendaftar sebagai anggota cadangan dan akan dikerahkan ketika terjadi krisis kesehatan atau bencana.
Penjelasan
Negara bertanggung jawab memastikan tersedianya sumber daya manusia kesehatan yang memadai pada setiap situasi, termasuk ketika terjadi bencana alam atau krisis kesehatan. Kesiapsiagaan terhadap keadaan darurat merupakan bagian dari kewajiban konstitusional negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan pelayanan kesehatan yang merata. Karena kapasitas kesehatan di daerah rawan bencana sering tidak merata dan terkonsentrasi di kota-kota besar, negara perlu menyiapkan cadangan tenaga kesehatan yang dapat digerakkan secara cepat dan terkoordinasi.
Apabila program ini gagal atau tidak berjalan, daerah yang dilanda bencana akan mengalami kekurangan tenaga medis pada masa kritis. Korban bencana berisiko tidak mendapatkan pertolongan tepat waktu, sementara tenaga kesehatan yang ada di daerah terdampak dapat kelelahan karena beban kerja yang berlebihan. Ketidakmampuan merespons krisis secara terstandar juga dapat memperburuk angka kesakitan dan kematian, serta melemahkan kepercayaan publik terhadap kemampuan negara dalam melindungi warganya.
Dasar hukum program ini adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan beserta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai peraturan pelaksanaannya. Pelaksanaan teknis di lapangan mengacu pada Petunjuk Teknis Tenaga Cadangan Kesehatan Tahun 2022 yang diterbitkan Kementerian Kesehatan. Kerangka hukum tersebut menempatkan Kementerian Kesehatan sebagai koordinator dalam pembinaan, pendataan, dan mobilisasi tenaga cadangan.
Program ini bekerja melalui tiga tahap utama. Pada tahap pra-krisis, dilakukan pendaftaran, pembentukan basis data, dan pelatihan untuk memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan. Pada tahap krisis, Kementerian Kesehatan memobilisasi anggota TCK sesuai kebutuhan jenis bencana, termasuk mengatur penugasan spesialis secara bertahap, misalnya ahli ortopedi pada minggu pertama dan psikiater pada minggu kedua. Di dalam program ini terdapat pula Tim Kesehatan Darurat Indonesia atau TCK-EMT Indonesia yang berperan memberikan respons cepat, terstandar, dan berkelanjutan.
Pendaftaran terbuka bagi masyarakat umum, baik tenaga kesehatan maupun non-kesehatan, dengan syarat fisik, mental, dan keterampilan yang ditetapkan pemerintah dan disesuaikan dengan karakteristik bencana yang beragam. Anggota yang diterima harus memiliki kemampuan keahlian dan mobilitas untuk dikerahkan. Proses pendaftaran, pembinaan, dan mobilisasi dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan melalui unit yang menangani krisis kesehatan dan bekerja sama dengan pemerintah daerah.
Manfaat program ini dirasakan warga ketika terjadi bencana atau krisis kesehatan, yaitu tersedianya tenaga medis tambahan yang terlatih di lokasi terdampak. Masyarakat yang menjadi anggota TCK memperoleh pelatihan, pembinaan kompetensi, dan kesempatan dikerahkan dalam misi kemanusiaan. Bagi warga terdampak, kehadiran TCK berarti akses pertolongan medis yang lebih cepat dan terorganisasi pada saat sistem kesehatan setempat tidak lagi mencukupi.