Tunjangan Profesi Dosen

KebijakanLayanan Publik LangsungBerlaku2009

Tunjangan Profesi Dosen

Tunjangan Profesi Dosen (TPD)

1 lembagaDiperbarui 1 minggu lalu

Deskripsi

Dosen yang telah memiliki sertifikat pendidik dan Nomor Registrasi Dosen berhak menerima tunjangan profesi setiap bulan. Bagi dosen berstatus pegawai negeri sipil, besar tunjangan setara satu kali gaji pokok, sedangkan bagi dosen non-pegawai negeri sipil dihitung berdasarkan kesetaraan jabatan, masa kerja, dan kualifikasi akademik.

Penjelasan

Negara bertanggung jawab memastikan tersedianya pendidik yang profesional pada jenjang pendidikan tinggi, karena mutu pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat bergantung pada kualitas dosen. Tunjangan profesi bukan semata imbalan finansial, melainkan pengakuan resmi atas kompetensi yang telah diuji melalui sertifikasi, sekaligus instrumen agar dosen dapat mencurahkan perhatian penuh pada pelaksanaan tridharma perguruan tinggi. Bagi Kementerian Agama, kewenangan ini dijalankan untuk dosen pada perguruan tinggi keagamaan negeri maupun swasta di lingkungannya, sehingga pengakuan profesional itu berlaku setara dengan dosen pada perguruan tinggi di bawah kementerian lain.

Apabila penyelenggaraan tunjangan ini gagal atau tersendat, dampaknya meluas melampaui kepentingan individu dosen. Kesejahteraan pendidik menurun, banyak dosen mencari penghasilan tambahan di luar kampus, mutu perkuliahan dan pembimbingan mahasiswa menurun, serta minat generasi muda masuk ke jalur akademik melemah. Dalam jangka panjang, kegagalan tersebut memperlebar kesenjangan mutu perguruan tinggi keagamaan, melemahkan produksi ilmu pengetahuan dan lulusan yang kompeten, dan merugikan upaya negara mencerdaskan kehidupan bangsa.

Dasar hukum utama program ini adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang menyatakan bahwa dosen berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum, termasuk tunjangan profesi. Ketentuan lebih rinci diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2010 mengenai prosedur pembayarannya. Pelaksanaan teknis di lingkungan Kementerian Agama diatur lebih lanjut melalui peraturan Menteri Agama, dan beban anggarannya dialokasikan dalam anggaran pemerintah.

Mekanismenya bekerja melalui rantai pengakuan yang berjenjang. Dosen terlebih dahulu mengikuti sertifikasi profesi dan dinyatakan lulus, sehingga memperoleh sertifikat pendidik beserta Nomor Registrasi Dosen yang diterbitkan oleh kementerian yang berwenang. Setelah nomor registrasi terbit, pembayaran tunjangan dimulai pada bulan Januari tahun berikutnya, dan oleh karena itu tidak ada pembayaran surut untuk periode sebelum nomor tersebut diterbitkan. Pembayaran dihentikan apabila dosen tidak lagi memenuhi persyaratan yang ditetapkan, misalnya karena tidak lagi memenuhi ketentuan beban kerja, ketentuan kinerja, atau statusnya sebagai pendidik berakhir.

Rincian operasionalnya bersifat tetap dan dapat dihitung. Tunjangan dibayarkan setiap bulan sebagai penghasilan tambahan di luar gaji atau honor tetap, dengan besaran bagi dosen pegawai negeri sipil sebesar satu kali gaji pokok sesuai pangkat dan golongannya. Bagi dosen bukan pegawai negeri sipil, besaran ditetapkan berdasarkan kesetaraan dalam jenjang jabatan, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku bagi dosen pegawai negeri sipil, sehingga tidak ditentukan secara bebas oleh perguruan tinggi. Pencairan dilakukan melalui mekanisme anggaran negara oleh bendahara perguruan tinggi, dan penerimaan dosen tetap dikenai pemotongan pajak penghasilan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Bagi seorang dosen, langkah menerima manfaat ini dimulai dari usulan berkas yang diajukan melalui perguruan tinggi tempatnya mengajar, yang kemudian diteruskan kepada unit pengelola pendidikan tinggi keagamaan pada Kementerian Agama untuk diverifikasi. Setelah usulan dinyatakan memenuhi syarat, diterbitkan keputusan pemberian tunjangan, dan dana disalurkan secara berkala ke rekening yang bersangkutan melalui bendahara satuan kerja. Dosen sekaligus wajib memenuhi kewajiban pelaporan kinerja dan beban kerja mengajar agar pembayaran pada bulan-bulan berikutnya tidak dihentikan.