Tunjangan Profesi Guru

KebijakanTransfer LangsungBerlaku2005

Tunjangan Profesi Guru

Tunjangan Profesi Guru (TPG)

1 lembagaDiperbarui 1 minggu lalu

Deskripsi

Tunjangan Profesi Guru adalah tunjangan tambahan di luar gaji pokok yang diberikan kepada guru dan dosen di bawah binaan Kementerian Agama yang telah memiliki sertifikat pendidik atau lulus Pendidikan Profesi Guru. Besaran tunjangan setara satu kali gaji pokok per bulan bagi guru ASN, sedangkan guru non-ASN tanpa inpassing menerima Rp1.500.000 per bulan.

Penjelasan

Negara bertanggung jawab memastikan guru dan dosen memperoleh penghasilan yang layak karena mereka memikul tugas pokok mencerdaskan kehidupan bangsa. Tunjangan profesi hadir sebagai bentuk apresiasi atas profesionalisme pendidik sekaligus instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan, kompetensi, dan kinerja mereka. Melalui kebijakan ini, negara mengaitkan peningkatan mutu pendidikan dengan pengakuan atas kualifikasi profesional yang telah ditempuh seorang pendidik.

Apabila program ini gagal atau tidak berjalan tepat sasaran, kesejahteraan guru menurun dan motivasi mengajar melemah. Guru berpotensi mencari penghasilan tambahan di luar tugas utama sehingga kualitas pembelajaran di madrasah dan sekolah terancam. Kegagalan penyaluran juga dapat menimbulkan ketidakpercayaan terhadap pemerintah, memperlebar kesenjangan antara guru ASN dan non-ASN, serta menghambat upaya pemerataan mutu pendidikan, terutama di daerah terpencil.

Dasar hukum program ini bersumber dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang mengamanatkan pemberian tunjangan profesi bagi pendidik yang memiliki sertifikat pendidik. Pelaksanaannya di lingkungan Kementerian Agama diatur melalui berbagai peraturan menteri yang mengatur teknis penyaluran, verifikasi data, dan penetapan penerima. Sejak 2025, mekanisme penyaluran diarahkan pada sistem terpusat yang melibatkan verifikasi data oleh pemerintah pusat.

Mekanisme intervensi bekerja dengan cara memverifikasi kelayakan penerima, menghitung besaran tunjangan, lalu menyalurkan dana dari kas negara langsung ke rekening guru. Kementerian Agama bertindak sebagai pelaksana bagi guru madrasah, guru Pendidikan Agama Islam, pengawas madrasah, kepala madrasah, dan dosen Perguruan Tinggi Keagamaan Islam. Prinsip pembayaran menekankan efisiensi, efektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan ketepatan sasaran.

Secara operasional, tunjangan disalurkan secara berkala, umumnya per triwulan, mengikuti mekanisme pembayaran pemerintah. Bagi guru ASN, besaran tunjangan setara satu kali gaji pokok per bulan. Bagi guru non-ASN dengan inpassing, besaran disesuaikan dengan pangkat, golongan, jabatan, dan kualifikasi akademik, sedangkan guru non-ASN bersertifikat pendidik tanpa inpassing menerima Rp1.500.000 per bulan. Guru non-ASN pada Satuan Pendidikan Muadalah dan Pendidikan Diniyah Formal juga termasuk sasaran yang diakomodasi.

Seorang guru menerima manfaat ini setelah dinyatakan lulus sertifikasi melalui Pendidikan Profesi Guru atau memiliki sertifikat pendidik, terdaftar dalam data pokok pendidikan, dan lolos verifikasi kelayakan. Dana kemudian ditransfer langsung ke rekening penerima tanpa perantara, sehingga guru dapat memantau penerimaan secara berkala. Bagi guru Pendidikan Agama Islam, syarat tambahan mencakup status sebagai ASN atau non-PNS pada satuan pendidikan yang diawasi kementerian terkait dan pemerintah daerah.