DokumenInstruksi Presiden (Inpres)Berlaku

Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 3 Tahun 2022

Nomor
3
Tahun
2022
Ditetapkan
Status
Berlaku

Ringkasan

Inpres ini berisi instruksi untuk menetapkan kebijakan dan mengambil langkah-langkah secara terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk meningkatkan kualitas keluarga dalam rangka mengoptimalkan penyelenggaraan Kampung Keluarga Berkualitas melalui beberapa cara. Penetapan kebijakan dan pengambilan langkah-langkah dalam meningkatkan kualitas keluarga dilaksanakan secara terintegrasi dan konvergen sebagaimana tercantum dalam Inpres ini.

Isi peraturan