1.Daerah adalah Kabupaten Kebumen.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Kebumen.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Kampung Keluarga Berkualitas adalah satuan wilayah setingkat desa dan kelurahan dimana terdapat integrasi dan konvergensi penyelarasan pemberdayaan dan penguatan institusi keluarga dalam seluruh dimensinya guna meningkatkan kualitas sumber daya manusia keluarga dan masyarakat. 3
6.Kependudukan adalah hal ihwal yang berkaitan dengan jumlah, struktur, pertumbuhan, persebaran, mobilitas, penyebaran, kualitas, dan kondisi kesejahteraan yang menyangkut politik, ekonomi, sosial budaya, agama, serta lingkungan penduduk setempat.
7.Pembangunan Kependudukan adalah upaya mewujudkan sinergi, sinkronisasi, dan harmonisasi pengendalian kuantitas, peningkatan kualitas, pembangunan keluarga, penataan persebaran dan pengarahan mobilitas, serta penataan administrasi Kependudukan.
8.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya dan anaknya, atau ibu dan anaknya.
9.Keluarga berkualitas adalah keluarga yang dibentuk berdasarkan atas perkawinan yang sah, dan bercirikan sejahtera, sehat, maju, mandiri, memiliki jumlah anak yang ideal, berwawasan ke depan, bertanggung jawab, harmonis dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
10.Pembangunan Keluarga adalah upaya mewujudkan keluarga yang hidup dalam lingkungan yang sehat.
11.Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga adalah kondisi keluarga yang memiliki keuletan dan ketangguhan serta mengandung kemampuan fisik-materiil guna hidup mandiri dan mengembangkan diri dan keluarganya untuk hidup harmonis dalam meningkatkan kesejahteraan dan kebahagiaan lahir dan batin.
12.Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga yang selanjutnya disebut Program KKBPK adalah program pelaksanaan pembangunan yang berwawasan kependudukan dengan upaya pengendalian kuantitas dan peningkatan kualitas penduduk yang bertujuan untuk mencapai penduduk tumbuh seimbang melalui upaya penurunan Laju Pertumbuhan Penduduk dan perwujudan Keluarga Berkualitas.
13.Kelompok Kegiatan yang selanjutnya disebut Poktan adalah kelompok masyarakat yang menjalankan program KKBPK di tingkat desa dan kelurahan.
14.Penyuluh Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga yang selanjutnya disebut Penyuluh KKBPK adalah Penyuluh Keluarga Berencana dan Petugas Lapangan Keluarga Berencana.
15.Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa yang selanjutnya disingkat PPKBD adalah seorang atau beberapa orang kader dalam wadah organisasi yang secara sukarela berperan aktif melaksanakan dan mengelola Program KKBPK tingkat desa dan kelurahan. 4
16.Sub Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa yang selanjutnya disebut Sub PPKBD adalah seorang atau beberapa orang kader dalam wadah organisasi yang secara sukarela berperan aktif melaksanakan dan mengelola Program KKBPK tingkat Rukun Warga.
17.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa selanjutnya disebut RPJM Desa adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun.
18.Rencana Kerja Pemerintah Desa selanjutnya disebut RKP Desa adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.