Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 4 Tahun 2022
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2022
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
Lembaga terkait
Ringkasan
Inpres ini berisi instruksi untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dengan memastikan ketepatan sasaran dan integrasi program antarkementerian/lembaga dengan melibatkan peran serta masyarakat yang difokuskan pada lokasi prioritas percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem. Pelaksanaan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem secara tepat sasaran melalui strategi kebijakan yang meliputi: 1) pengurangan beban pengeluaran masyarakat; 2) peningkatan pendapatan masyarakat; dan 3) penurunan jumlah kantong-kantong kemiskinan.
Isi peraturan
Peraturan turunan (3)
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
- Peraturan Bupati (Perbup)
- 3