1.Kabupaten adalah Kabupaten Musi Banyuasinj(_ MEMUTUSKAN: PERATURAN BUPATI TENTANG BANTUAN SOSIAL BAGI MASYARAKATMISKIN. Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5.Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 ten tang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem;
6.Keputusan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 30 Tahun 2022 Tentang Penetapan Sumber Dan Jenis Data Dalam Upaya Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem;
7.Keputusan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Program Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem;
8.Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2020 Nomor 1);
9.Peraturan Bupati Nomor 246 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring Dan Evaluasi Pemberian Belanja Hibah Dan Belanja Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (Berita Daerah Tahun 2021 Nomor 246);
10.Peraturan Bupati Nomor 280 Tahun 2021 Tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Sosial Kabupaten Musi Banyuasin (Berita Daerah Tahun 2021 Nomor 280); Menetapkan unrux P3KEdanRegsosek,DTKS,menggabungkan
11.Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem yang selanjutnya disingkat Data P3KE adalah Data yang digunakan oleh Pemerintah untuk mengidentifikasi dan memberikan bantuan kepada keluarga yang berada dalarn kondisi miskin atau rentan.
12.Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional yang selanjutnya disingkat DTSEN adalah basis data terpadu yang
2.Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.
3.Bupati adalah Bupati Musi Banyuasin.
4.Dinas Sosial yang selanjutnya disingkat Dinsos adalah Dinas Sosial Kabupaten Musi Banyuasin.
5.Bantuan Sosial adalah bantuan berupa uang kepada seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan/ atau rentan terhadap risiko sosial.
6.Belanja Bantuan Sosial adalah pengeluaran berupa transfer uang yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat miskin atau tidak mampu guna melindungi masyarakat dari kemungkinan terjadi resiko sosial, meningkatkan kemarnpuan ekonomi dan / atau kesejahteraan masyarakat.
7.Kesejahteraan Sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan marnpu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.
8.Bantuan Tunai Untuk Masyarakat Miskin yang selanjutnya disebut Bantu Umak merupakan bantuan sosial berupa uang yang salurkan secara non tunai bagi masyarakat miskin yang terdata dalam Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dan/ atau Data Tunggal Sosial dan Ekonomi NasionaL
9.Penyaluran Bantuan Sosial Tunai adalah penyaluran Bantuan Sosial yang dilaksanakan oleh pemberi Bantuan Sosial melalui Bank penyalur ke rekening atas nama penerima Bantuan Sosial.
10.Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disingkat DTKS adalah data keluarga miskin di Indonesia yang digunakan pemerintah untuk menentukan penerima bantuan sosial. dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan / perundang-undangan. /'--. dapatdiberikanyangUmakBantuc. agar Peraturan Bupati ini bertujuan: