DokumenInstruksi Presiden (Inpres)Berlaku

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 1993

Nomor
5
Tahun
1993
Ditetapkan
Status
Berlaku

Ringkasan

Inpres ini mengatur mengenai program peningkatan penanggulangan kemiskinan sesuai dengan petunjuk pelaksanaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab. Para Menteri lainnya dan Para Pimpinan Lembaga Pemerintahan Non Departemen, memprioritaskan program dan kegiatan pembangunan di sektor masing-masing guna mendukung pelaksanaan program IDT. Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, melakukan pembinaan umum bagi kelancaran penyelenggaraan program IDT, di wilayah masing-masing. Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II, mengkoordinasikan perencanaan dan pengendalian program-program sektoral dan regional, khususnya dalam rangka mendukung program IDT, di wilayah masing-masing.

Isi peraturan