Keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 04/KPPU/KEP/I/2010 Tahun 2010
- Nomor
- 04/KPPU/KEP/I/2010
- Tahun
- 2010
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 150
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan teknis dan administratif kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
BAB II
Sekretariat Komisi terdiri dari:
Biro Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan rencana dan program, pembinaan dan pengelolaan administrasi keuangan, serta inventarisasi kekayaan milik negara, serta evaluasi dan penyusunan laporan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Biro Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
Biro Perencanaan dan Keuangan terdiri dari;
Bagian Perencanaan dan Program mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana dan program.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bagian Perencanaan dan Program menyelenggarakan fungsi:
Bagian Evaluasi dan Pelaporan Program mempunyai tugas melaksanakan penyiapan dan koordinasi penyusunan evaluasi pelaksanaan program dan pelaporan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Bagian Evaluasi dan Pelaporan Program menyelenggarakan fungsi:
Membuka PDF…