Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2014
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 97
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha; KOMISI PEN GAWAS PERSAINGAN USAHA, DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA ORGANISASI DAN TATA KERJA KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA TENTANG Mengingat Menimbang Komisi Pengawas Persaingan Usaha Kepublik Indonesia PERATURAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA NOMOR 01 TAHUN 2014 Pasal, ..
Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana Pasal 2, KPPU melaksanakan tugas:
KPPU mempunyai fungsi rnengawasi dan menegakkan hukum larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
BAB I
fungsi penegakan hukum dalam Pasal 3 huruf b, KPPU Dalam melaksanakan sebagaimana dimaksud berwenang:
Dalam melaksanakan fungsi pem berian saran dan pertimbangan terhadap kebijakan pernerintah sebagairnana dirnaksud dalam Pasal 3 huruf cl, KPPU berwenang:
Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud clalam Pasal 10, Komisioner bertugas memimpin dan mengenclalikan penyelenggaraan kegia tan:
Komisioner merniliki fungsi penanggung jawab yang memimpin dan mengkoordinasikan pelaksanaan fungsi, tugas, clan wewenang KPPU.
( 1) Komisioner terdiri atas seorang Ketua KPPU merangkap Anggota KPPU, seorang Wakil Ketua KPPU merangkap Anggota KPPU, dan 7 (tujuh) orang Anggota KPPU yang cliangkat clan diberhentikan Presiden atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
BAB III
Susunan organisasi KPPU terdiri atas:
BAB II
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Kementerian / Lembaga/Badan