1.Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta para Menteri;
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat Daerah Otonom lainnya sebagai Badan Eksekutif Daerah;
3.Kepala Daerah adalah Gubernur bagi Daerah Propins, juga selaku Wakil Pemerintah Pusat di Daerah, Bupati bagi Daerah Kabupaten, dan Walikota bagi Daerah Kota;
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disebut DPRD adalah Badan Legislatif Daerah;
5.Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Propinsi atau Sekretariat Daerah Kabupaten/ Kota;
6.Biro/Bagian Perlengkapan adalah Biro Perlengkapan pada Sekretariat Daerah Propinsi atau Bagian Perlengkapan pada Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota;
7.Pemegang Barang adalah Pegawai yang dilugaskan untuk menerima, menyimpan dan mengeluarkan barang persediaan di setiap unit kerja;
8.Pengurus Barang adalah Pegawai yang diserahi tugas untuk mengurus barang Daerah yang ada disetiap Unit Kerja;
9.Unit kerja adalah Perangkat Daerah yang mempunyai pos anggaran tersendiri dalam APBD;
10.Barang Daerah adalah semua kekayaan yang berwujud, yang dimiliki dan atau yang dikuasai Daerah, baik yang bergerak maupun tidak bergerak beserta bagianbagiannya ataupun yang merupakan satuan tertentu yang dapat dinilai, dihitung, diukur atau ditirnbang termasuk hewan dan tumbuh-tumbuhan kecuali uang dan surat berharga lainnya;
11.Pengelolaan Barang Daerah adalah rangkaian kegiatan dan tindakan terhadap barang Daerah yang meliputi perencanaan, penentuan kebutuhan, penganggaran, standarisasi barang dan harga. pengadaan, penyimpanan. penyaturan, inventarisasi, pengendalian, pemeliharaan, pengamanan, pemanfaatan, perubahan status hukum serta penatausahaannya;
12.Perencanaan adalah kegiatan dan tindakan untuk menghubungkan kegiatan yang telah lalu dengan keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar dalam melakukan tindakan yang akan datang;
13.Standarisasi sarana dan prasarana Pemerintah Daerah adalah pembakuan ruang kantor, perlengkapan kantor, rumah dinas, kendaraan dinas, dan lain lain barang yang memerlukan standarisasi;
14.Standarisasi harga adalah pembakuan harga barang sesuai jenis, spesifikasi dan kualitas dalam 1 (satu) periode tertentu;
15.Penentuan kebutuhan adalah kegiatan atau tindakan untuk merumuskan rincian kebutuhan pada perencanaan sebagai pedoman dalam melaksanakan pemenuhan kebutuhan barang Daerah yang dituangkan dalam perkiraan anggaran;
16.Pengadaan adalah kegiatan untuk melakukan pemenuhan kebutuhan barang Daerah dan Jasa;
17.Penyimpanan adalah kegiatan untuk melakukan pengurusan penyelenggaraan dan pengaturan barang persediaan didalam gudang/ruang penyimpanan;
18.Penyaluran adalah kegiatan untuk menyalurkan/pengiriman barang dari gudang ke unit Kerja pemakai;
19.Pemeliharaan adalah kegiatan atau tindakan yang dilakukan agar semua barang Daerah selalu dalam keadaan baik dan siap untuk digunakan secara berdaya guna dan berhasil guna;
20.Pengamanan adalah kegiatan tindakan pengendalian dalam pengurusan barang Daerah dalam bentuk fisik, administratif dan tindakan upaya hukum;
21.Perubahan Status Hukum adalah setiap perbuatan/tindakan hukum dari Pemerintah Daerah yang mengakibatkan terjadinya perubahan status pemilikan/penguasaan atas barang Daerah;
22.Penghapusan adalah kegiatan atau tindakan untuk melepaskan pemilikan atau penguasaan barang Daerah dengan menghapus pencatatannya dari daftar inventaris barang Daerah;
23.Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan penghitungan pencatatan data dan pelaporan barang Daerah;
24.Tukar menukar Barang Milik/Tukar Guling adalah pengalihan pemilikan dan atau penguasaan barang Daerah kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk barang bergerak dan atau tidak bergerak serta menguntungkan Daerah;
25.Pemanfaatan adalah pendayagunaan barang Daerah oleh instansi dan atau Pihak Ketiga dalam bentuk pinjam pakai, penyewaan dan pengguna-usahaan tanpa merubah status kepemilikan;
26.Sensus Barang Daerah adalah kegiatan penghitungan dan pencatatan Barang Daerah yang dilaksanakan setiap lima tahun sekali;
27.Penatausahaan adalah proses pencatatan secara terus menerus atas Barang Daerah;