Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2001
- Nomor
- 42
- Tahun
- 2001
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 13
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan pedoman pelaksanaan penyerahan barang dan hutang piutang pada Daerah yang baru dibentuk dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri; Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok- pokok Agraria (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043);
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :
Kelengkapan Administrasi/Formulir yang digunakan dalam penghapusan/ penyerahan barang dan hutang piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 , Pasal 4 dan Pasal 5, tercantum dalam Lampiran I sampai dengan V Keputusan ini.
Pembiayaan yang diperlukan untuk pelaksanaan inventarisasi penyerahan barang dan pengalihan hak serta kewajiban atas hutang piutang menjadi beban APBD Propinsi/ Kabupaten/Kota induk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyerahan barang daerah dan pengalihan hak serta kewajiban atas hutang piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri.
Dengan ditetapkannya Keputusan ini, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1992 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyerahan Barang dan Hutang Piutang pada Daerah yang baru dibentuk dinyatakan tidak berlaku.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)