Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 153 Tahun 2004
- Nomor
- 153
- Tahun
- 2004
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 40
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN BARANG DAERAH YANG DIPISAHKAN
BAB I
BAB II
Direksi PD atau BUMD sebagai perbantu penyelenggara kuasa barang berwenang dan bertanggungjawab etas pengelolaan barang daerah dalam lingkungannya.
Kepala Bidang atau Kepala Biro atau Kepala Bagian sebagai pembantu kuasa barang bertanggungjawab alas terselenggaranya koordinasi dan sinkronisasi pengelolaan barang daerah antar unit kerja di lingkungan PD atau BUMD.
Kepala Unit Kerja sebagai penyelenggara pembantu kuasa barang berwenang dan bertanggung jawab atas pengelolaan barang daerah di Iingkungan unit kerja masingmasing.
Pemegang barang bertugas menerima, menyimpan dan mengeluarkan barang yang ada dalam pengurusannya atas perintah penyelenggara pembantu kuasa barang.
Pengurus barang bertugas untuk mengurus barang dalam pemakaian dalam Iingkungan unit kerja PD atau BUMD.
BAB ILL
Perubahan Anggaran PD atau BUMD ditetapkan oleh Direksi setelah mendapat persetujuan Kepala Daerah melalui Badan atau Dewan Pengawas.
BAB IV
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Presiden (Perpres)
Peraturan Menteri (Permen)
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Daerah (Perda)