Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/6589/2020
- Nomor
- HK.01.07/MENKES/6589/2020
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 2
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana pengadaan Vaksin Corona Vints Disease 2019 (COVID-19) Melalui penugasan Kepada PT Bio Farma (persero); TE}ITERI XESEHATAX REPUBUK 'ilDONESIA Mengingat : 1 Undang Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3237); Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2OO3 tentang Badan Usaha Milik Negara (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O03 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297); Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2OO7 tentang Penanggulangan Bencana (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O07 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723); Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2OO9 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5O63); Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2O2O lentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/ atau Dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/ atau Stabilitas Sistem Keuangal menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O20 Nomor 134, Tambahan lrmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516); Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20O5 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4556); .) 3 4 5 6 7 -J- Perattrran Presiden Nomor 99 Tahun 2O2O tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2ONomor227l; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2O2O tentang Pelaksanaan Pengadaan Vaksin Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2Ol9 (COVID- 19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1229) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 79 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2O2O ter.ltang Pelaksanaan Pengadaan Vaksin Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-l9) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 1266); MEMUTUSKAN: KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN TENTANG PENUNJUKAN PF^'ABAT PELAKSANA PENGADAAN VAKSIN coRoNA WRUS DISEASE 2Ol9 (COVID-Ig) MELALUI PENUGASAN KEPADA PT BIO FARMA (PERSERO). Menetapkan Martin Sirait, S.Si, Apt., NIP. 19691C,042003121001 selaku Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Tata Kelola Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerial Kesehatan sebagai Pejabat Pelaksana Pengadaan Vaksin Corona Virus Disease 2Ol9 (COVID-l9) Melalui Penugasan Kepada PT Bio Farma (Persero). 8 Menetapkan KESATU KEDUA KSTIGA Pejabat Pelaksana Pengadaan Vaksin Corona Vints Disease 2019 (COVID-19) Melalui Penugasan Kepada PT Bio Farma (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU selanjutnya disebut Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)' Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagaimana dimaksud da,lam Diktum KEDUA mempunyai kewenangan:
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Menteri (Permen)