Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 2005
- Nomor
- 45
- Tahun
- 2005
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 199
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Pendirian, pengurusan, pengawasan dan pembubaran Persero dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perseroan terbatas.
. . .
BAB II
BUMN mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia yang ditentukan dalam anggaran dasar.
BUMN didirikan untuk jangka waktu yang ditentukan dalam anggaran dasar.
Pendirian BUMN dilakukan dengan memperhatikan ketentuan mengenai tata cara penyertaan modal dalam rangka pendirian BUMN.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Presiden (Perpres)
Peraturan Menteri (Permen)