(3)Jumlah Barang Kena Cukai yang mendapatkan pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), uantuk barang kiriman sebanyak- banyaknya :
a.minuman yang mengandung etil alkohol : 1 (satu) liter per alamat penerima kiriman.
b.hasil tembakau : b.1. sigaret : 200 batang; atau b.2. cerutu : 50 batang; atau b.3. tembaku iris/hasil tembakau lainnya : 200 gram, per alamat penerima kiriman atau dalam hal lebih dari satu jenis hasil tembakau, setara dengan perbandingan jumlah per jenis hasil tembakau tersebut.
(4)Dalam hal jumlah Barang Kena Cukai yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas atau kiriman dari luar negeri melebihi jumlah yang ditetapkan pada ayat (2) atau ayat (3), atas kelebihannya harus dimusnahkan oleh Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(1)Pembebasan cukai dapt diberikan atas etil alkohol yang dipergunakan untuk tujuan sosial.
(2)Tujuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah untuk keperluan rumah sakit.
(3)Etil alkohol yang dapat diberikan pembebasan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya mempunyai kadar 85 persen.
(4)Untuk memperoleh pembebasan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala/ketua lembaga atau badan yang bersangkutan mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan cq Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan dilampiri rencana kebutuhan dan penggunaan etil alkohol dimaksud.
(5)Sebelum pengeluaran etil alkohol yang mendapatkan pembebasan cukai sebagaimana dimaksud pad ayat (1), Pengusah Pabrik atau Pengusah Tempat Penyimpanan harus memberitahukan kepada Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengawasi dengan menggunakan formulir CK-19 sesuai contoh terlampir.
(6)Setiap bulan selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya, kepala rumah sakit harus menyampaikan laporan penerimaan dan penggunaan etil alkohol selama satu bulan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai melalui Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengawasi, dengan menggunakan formulir LACK-6 sesuai contoh terlampir.
(1)Pembebasan Cukai dapat diberikan atas Barang Kena Cukai yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri yang dimasukkan ke dalam Tempat Penimbunan Berikat yang meliputi, Kawasan Berikat, Pergudangan Berikat, Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor, Entrepot Untuk Tujuan Pameran, dan Toko Bebas Bea.
(2)Sebelum pengeluaran Barang Kena Cukai ntuk dimasukkan ke dalam Tempat Penimbuna Berikat dari Pabrik, Tempat Penyimpanan atau Kawasan Pabean, Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan atau Importir harus memberitahukan kepada Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengawasi dengan menggunakan formulir CK-9 sesuai contoh terlampir.
(3)Barang Kena Cukai yang dimasukkan ke dalam kawasan Berikat, Pergudangan Berikat, dan Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor diberikan pembebasan cukai apabila diekspor.
(4)Barang Kena CUkai yang memperoleh pembebasan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila digunakan sebagai bahan baku atau bahan bahan penolong pada pembuatan barang hasil akhir yang merupakan Barang Kena Cukai yang dijual atau diserahkan di dalam negeri, terhadap barang hasil akhir yang merupakan Barang Kena Cukai tersebut dipungut cukainya.
(5)Barang Kena Cukai yang dimasukkan ke dalam Toko Bebas Bea diberikan pembebasan cukai apabila dijual kepada pembeli yang berhak sesuai ketentuan yang diatur berdasarkan Undang-undng Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
(1)Pembebasan cukai dapat diberikan atas etil alkohol yang dirusak/didenaturasi menjadi spiritus bakar sehingga tidak baik untuk diminum.
(2)Perusakan etil alkohol menjadi spiritus bakar hanya diizinkan kepada Pengusaha Pabrik dan Pengusaha Tempat Penyimpana dan dilakukan di tempat tertentu di dalam Pabrik atau Tempat Penyimpanan di bawah pengawasan Pejabat Bea dan Cukai.
(3)Atas Pelaksanaan perusakan etil alkohol menjadi spiritus bakar, dibuatkan Berita Acara Perusakan Etil Alkohol dengan menggunakan formulir BACK-6 sesuai contoh terlampir.
(4)Sebelum melakukan perusakan etil alkohol menjadi spiritus bakar, Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengawasi dengan menggunakan formulir PMCK-4 sesuai contoh terlampir.
(5)Etil alkohol yang telah dirusak menjadi spiritus bakar dibukukan tersendiri dalam Buku Persediaan (BCK-11) sesuai contoh terlampir.
(6)Etil alkohol yang telah dirusak menjadi spiritus bakar yang berada di dalam Pabrik harus dikeluarkan dari Parik selambat-lambatnya 8 (delapan) hari kerja setelah pelaksanaan perusakan.
(7)Etil alkohol yang telah dirusak menjadi spiritus bakar yang berada dalam Tempat Penyimpanan harus dikeluarkan dari Tempat Penyimpanan selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja setelah pelaksanaan perusakan.