Keputusan Menteri Keuangan Nomor 83/KMK.03/2002
- Nomor
- 83/KMK.03/2002
- Tahun
- 2002
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 10
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Emas Perhiasan oleh Pengusaha Toko Emas Perhiasan; Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan :
Pengusaha Toko Emas Perhiasan wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Atas penyerahan Emas Perhiasan oleh Pengusaha Toko Emas Perhiasan terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10 % dari harga jual emas perhiasan.
Pengusaha Toko Emas Perhiasan yang melakukan penyerahan Emas Perhiasan wajib membuat Faktur Pajak, memungut, dan menyetor Pajak Pertambahan Nilai yang terutang, serta melaporkannya pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai.
Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 19/KMK.04/1994 tentang Pengkreditan Pajak Masukan atas Impor dari Penyerahan Emas Batangan yang Pajak Pertambahan Nilainya Ditanggung Pemerintah serta atas Penyerahan Emas Perhiasan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Maret 2002 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, BOEDIONO RALAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR :83/KMK.03/2002 TANGGAL :8 MARET 2008 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN EMAS PERHIASAN OLEH TOKO EMAS PERHIASAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Berhubung dalam Keputusan Menteri Keuangan tersebut terdapat kekeliruan, maka dengan ini diadakan ralat sebagai berikut : Pada Pasal 9 tertulis : " Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. " Diralat sebagaimana seharusnya, menjadi sebagai berikut : " Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2002. " Dengan ralat ini, maka kekeliruan tersebut dianggap telah dibetulkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Maret 2002 a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SEKRETARIS JENDERAL, AGUS HARYANTO NIP 060035211
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)