Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 1 Tahun 1984
- Nomor
- 1
- Tahun
- 1984
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 25
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG DEWAN RISET NASIONAL.
BAB I
Dewan Riset Nasional, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disingkat DRN, adalah sutau wadah koordinasi non struktural yang mempersiapkan perumusan program utama nasional di bidang riset dan teknologi, yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Negara Riset dan Teknologi.
DRN mempunyai tugas pokok membantu Menteri Negara Riset dan Teknologi dalam:
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 DRN menyelenggarakan fungsi:
BAB II
Ketua mempunyai tugas memimpin DRN sesuai dengan tugas pokok sebagai mana dimaksud dalam Pasal 1 secara berdaya guna dan berhasil guna.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Ketua mempunyai fungsi:
Wakil Ketua mempunyai tugas membantu Ketua dalam mengkoordinasikan kegiatan Kelompok- kelompok Kerja DRN.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Wakil Ketua mempunyai fungsi:
Sekretaris memimpin Sekretariat dan bertugas memberikan pelayanan administrasi bagi kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi DRN.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Sekretaris mempunyai fungsi:
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Peraturan Presiden (Perpres)