Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 45 Tahun 1983
- Nomor
- 45
- Tahun
- 1983
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 3
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERTAMA : PT. Krakatau Steel diijinkan untuk membuka sejumlah Letters of Credit yang diperlukan dalam rangka pemenuhan kewajiban pembayaran kembali kredit luar negeri luar negeri yang diterima untuk pembangunan Cold Rolling Mill di Cilegon. KEDUA … KEDUA : Pembukaan Letters of Credit sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dilakukan dengan ketentuan-ketentuan bahwa nilai seluruh Letters of Credit tersebut disesuaikan dengan besarnya pembayaran kembali disesuaikan dengan besarnya pembayaran kembali pinjaman ;luar negeri yang menjadi kewajiban PT. Krakatau Steel yaitu sebesar presentase penyertaan modal saham PT. Krakatau Steel dalam usaha patungan tersebut termasuk bungabunganya. KETIGA : Pelaksanaan Keputusan Presiden ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan. KEEMPAT : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Agustus 1983 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SOEHARTO
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Peraturan Pemerintah (PP)
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.