Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 1 Tahun 2006
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2006
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 11
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Keputusan Presiden tentang Pembentukan Pengadilan Negeri Pasaman Barat, Pengadilan Negeri Tebo, Pengadilan Negeri Sarolangun, Pengadilan Negeri Kutai Barat, Pengadilan Negeri Mandailing Natal, dan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur; Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Pembiayaan yang diperlukan dalam pembentukan dan pembinaan Pengadilan Negeri Pasaman Barat, Pengadilan Negeri Tebo, Pengadilan Negeri Sarolangun, Pengadilan Negeri Kutai Barat, Pengadilan Negeri Mandailing Natal, dan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur dibebankan pada anggaran Mahkamah Agung.
Penetapan kelas, tugas, fungsi, susunan organisasi, tata kerja Sekretariat dan tanggungjawab serta tata kerja Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pasaman Barat, Pengadilan Negeri Tebo, Pengadilan Negeri Sarolangun, Pengadilan Negeri Kutai Barat, Pengadilan Negeri Mandailing Natal, dan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Pebruari 2006 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan, Lambock V. Nahattands
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Presiden (Perpres)