DokumenPeraturan Presiden (Perpres)Berlaku

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 1 Tahun 2013

Nomor
1
Tahun
2013
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
2

Isi peraturan

Menimbang

  1. c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu

Menetapkan

menetapkan hari pemungutan suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 sebagai Hari Libur Nasional

  1. b.bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang- Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, ditetapkan bahwa pemungutan suara dalam pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan;
  2. a.bahwa Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 telah menetapkan Hari Rabu, Tanggal 9 Juli 2014 sebagai hari dan tanggal pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden; Menimbang PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2014 TENTANG PENETAPAN HARI PEMUNGUTANSUARA PEMILlHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKILPRESIDEN TAHUN 2014 SEBAGAI HARI LIBUR NASIONAL • ' toI KEDUA: ... pemilihanumumlaniUZI atau susulan. Menetapkan hari Rabu, tanggal 9 Juli 2014 sebagai hari libur nasional untuk pemungutan suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden atau hari dan tanggal lain yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum untuk KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENETAPAN HARI PEMUNGUTANSUARAPEMILIHANUMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN TAHUN 2014 SEBAGAI HARI LIBUR NASIONAL. MEMUTUSKAN:
    1. 2.Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4924);
    2. 1.Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; PERTAMA Menetapkan Mengingat Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI D~~~'I(~ DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO ttd PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 2014 Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan KEDUA