Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 10 Tahun 1996
- Nomor
- 10
- Tahun
- 1996
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 8
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERPANJANGAN BATAS USIA PENSIUN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENDUDUKI JABATAN AGEN.
Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan Agen dalam jenjang:
Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan Agen selain yang ditetapkan dalam Pasal 1, batas usia pensiunnya berlaku ketentuan tentang batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil pada umumnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keputusan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan Agen yang telah ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang sebelum berlakunya Keputusan Presiden ini, tetap berlaku.
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini, diatur oleh Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Pebruari 1996 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. SOEHARTO Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI. Kepala Biro Hukum dan Perundang-undangan Plt. Lambock V. Nahattands, S.H. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LEMBAR LEPAS SEKRETARIAT NEGARA TAHUN 1996
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Pemerintah (PP)