menetapkan Keputusan Presiden tentang Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan; MengingatMengingatMengingatMengingat : 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4053) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4775);
2.Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4758); MEMUTUSKAN :MEMUTUSKAN :MEMUTUSKAN :MEMUTUSKAN : MenetapkanMenetapkanMenetapkanMenetapkan :::: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANGKEPUTUSAN PRESIDEN TENTANGKEPUTUSAN PRESIDEN TENTANGKEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG DEWAN KAWASANDEWAN KAWASANDEWAN KAWASANDEWAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BINTAN.PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BINTAN.PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BINTAN.PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BINTAN. PERTAMA : …PERTAMA : …PERTAMA : …PERTAMA : … PERTAMAPERTAMAPERTAMAPERTAMA : Menetapkan Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Dewan Kawasan, sebagai Dewan Kawasan pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan. KEDUAKEDUAKEDUAKEDUA : a. Struktur Organisasi Dewan Kawasan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA terdiri dari : Ketua merangkap Anggota : Gubernur Kepulauan Riau; Wakil Ketua I merangkap Anggota : Bupati Bintan; Wakil Ketua II merangkap Anggota : Walikota Tanjung Pinang; Anggota : 1. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Provinsi Kepulauan Riau;
2.Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Provinsi Kepulauan Riau;
3.Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM Provinsi Kepulauan Riau;
4.Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kepulauan Riau;
5.Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau;
6.Kepala ...
6.Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau;
7.Komandan Pangkalan Utama Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut IV;
8.Komandan Gugus Keamanan Laut Wilayah Barat;
9.Komandan Komando Resort Militer 033/WIRAPRATAMA;
10.Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan.
b.Untuk membantu pelaksanaan tugasnya, Dewan Kawasan dapat membentuk Tim Konsultasi. KETIGAKETIGAKETIGAKETIGA : Tata kerja Dewan Kawasan ditetapkan melalui Keputusan Ketua Dewan Kawasan. KEEMPATKEEMPATKEEMPATKEEMPAT : Dalam pelaksanaan tugasnya, Dewan Kawasan memperhatikan kebijakan umum Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. KELIMA : Dewan Kawasan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden secara berkala setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan. KEENAM : …KEENAM : …KEENAM : …KEENAM : … KEENAMKEENAMKEENAMKEENAM : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Mei 2008 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum, Dr. M. Iman Santoso