Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 1 Tahun 2000
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2000
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 21
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas; Mengingat :
BAB I
Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
Batas-batas Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas baik daratan maupun perairannya ditetapkan dalam Undang-undang pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Di dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dilakukan kegiatan-kegiatan di bidang ekonomi, seperti sektor perdagangan, maritim, industri, perhubungan, perbankan, pariwisata, dan bidang-bidang lain yang ditetapkan dalam Undang-undang pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
BAB II
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas merupakan wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang pembentukannya dengan Undang-undang.
Jangka waktu suatu Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas adalah 70 (tujuh puluh) tahun terhitung sejak ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
BAB III
BAB IV
BAB V
BAB VI
Untuk memperlancar kegiatan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, Badan Pengusahaan diberi wewenang mengeluarkan izin-izin usaha dan izin usaha lainnya yang diperlukan bagi para pengusaha yang mendirikan dan menjalankan usaha di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas melalui pelimpahan wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
Peraturan Presiden (Perpres)
Peraturan Menteri (Permen)
Peraturan Kementerian / Lembaga/Badan