Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 10 Tahun 2012
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2012
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 3
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENILAIAN KESEHATAN CALON MENTERI DAN WAKIL MENTERI UNTUK PEMERINTAHAN TAHUN 2009-2014. PERTAMA : Membentuk Tim Penilaian Kesehatan Calon Menteri dan Wakil Menteri untuk Pemerintahan Tahun 2009- 2014, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Tim Penilaian Kesehatan yang bertugas melakukan penilaian kesehatan Calon Menteri dan Wakil Menteri untuk Pemerintahan Tahun 2009- 2014. KEDUA : Susunan keanggotaan Tim Penilaian Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Presiden ini. KETIGA : Tim Penilaian Kesehatan sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA bertanggung jawab kepada Presiden. KEEMPAT: … KEEMPAT : Penilaian kesehatan Calon Menteri dan Wakil Menteri oleh Tim Penilaian Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA, dilakukan melalui pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh sesuai dengan standar pelayanan medik, yang dilaksanakan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto pada tanggal 15 s.d. 18 Oktober 2011. KELIMA : Hasil penilaian kesehatan Calon Menteri dan Wakil Menteri oleh Tim Penilaian Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT dilaporkan kepada Presiden. KEENAM : Masa Kerja Tim Penilaian Kesehatan berakhir sejak pelantikan Menteri dan Wakil Menteri untuk Pemerintahan Tahun 2009-2014. KETUJUH : Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Tim Penilaian Kesehatan dibebankan kepada Anggar- an Pendapatan dan Belanja Negara c.q. Anggaran Kementerian Sekretariat Negara. KEDELAPAN : Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA, berlaku terhitung mulai sejak tanggal 1 Oktober 2011. KESEMBILAN: … KESEMBILAN : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Maret 2012 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Kabinet, Agus Sumartono, S.H., M.H.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.