DokumenUndang-UndangBerlaku

Undang-undang (UU) No. 39 Tahun 2008

Nomor
39
Tahun
2008
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
61

Ringkasan

Kementerian berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia dan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Setiap Menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan, yang terdiri atas: a) urusan pemerintahan yang nomenklatur Kementeriannya secara tegas disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b) urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan c) urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah.

Isi peraturan

Teks61PDFHirarki

Memuat teks peraturan…