Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 109 Tahun 1999
- Nomor
- 109
- Tahun
- 1999
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 13
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PEMBENTUKAN KEJAKSAAN NEGERI BALIGE DAN KEJAKSAAN NEGERI PANYABUNGAN.
Membentuk Kejaksaan Negeri Balige yang berkedudukan di Balige dan Kejaksaan Negeri Panyabungan yang berkedudukan di Panyabungan, dan dalam Keputusan Presiden ini selanjutnya disebut Kejaksaan Negeri Balige dan Kejaksaan Negeri Panyabungan.
Kejaksaan Negeri Balige dan Kejaksaan Negeri Panyabungan termasuk dalam daerah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Pada saat terbentuknya Kejaksaan Negeri Balige maka perkara pidana dan perkara lainnya yang sudah ditangani Cabang Kejaksaan Negeri Tarutung di Balige, Cabang Kejaksaan Negeri Tarutung di Porsea, dan Cabang Kejaksaan Negeri Tarutung di Pangururan tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Balige.
Pada saat terbentuknya Kejaksaan Negeri Panyabungan maka perkara pidana dan perkara lainnya yang sudah ditangani Cabang Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan di Panyabungan, Cabang Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan di Kotanopan, dan Cabang Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan di Natal tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Panyabungan.
Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan, pembinaan dan pelaksanaan tugas dan wewenang serta fungsi Kejaksaan Negeri Balige dan Kejaksaan Negeri Panyabungan dibebankan pada anggaran Kejaksaan Agung.
Penetapan tipe Kejaksaan Negeri, tugas dan wewenang serta fungsi, susunan organisasi dan tata kerja Kejaksaan Negeri Panyabungan dan Kejaksaan Negeri Balige ditetapkan oleh Jaksa Agung, setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidnag pendayagunaan aparatur negara.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang