Undang-undang (UU) No. 5 Tahun 1991
- Nomor
- 5
- Tahun
- 1991
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 55
Lembaga terkait
Isi peraturan
Teks55PDFHirarki
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
BAB I
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
Pelaksanaan kekuasaan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diselenggarakan oleh Kejaksanaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri.
BAB II
Susunan kejaksaan terditi dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri.
Syarat-syarat untuk dapat diangkat menjadi jaksa adalah:
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Presiden (Perpres)