Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 11 Tahun 1983
- Nomor
- 11
- Tahun
- 1983
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 10
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan beberapa ketentuan tambahan atas Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1983; Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan pejabat, adalah mereka :
Tenaga honorer sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1983, diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil dengan ketentuan sebagai berikut :
…
Ketentuan-ketentuan teknis pelaksanaan Keputusan Presiden ini, ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara baik secara bersamasama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1982. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Pebruari 1983 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SOEHARTO
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Presiden (Perpres)