Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 65 Tahun 1984
- Nomor
- 65
- Tahun
- 1984
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 12
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGANGKATAN PEGAWAI, PEGAWAI HARIAN, PEGAWAI BULANAN, TENTARA, DAN POLISI BEKAS PEMERINTAH KOLONI TIMOR PORTUGIS MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pegawai, pegawai harian, pegawai bulanan, tentara, dan polisi bekas Pemerintah Koloni Timor Portugis yang sudah melaporkan diri kepada Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur selambat-lambatnya tanggal 31 Maret 1984 dan telah menyatakan keinginannya menjadi Pegawai Negeri Sipil, terhitung mulai tanggal 1 Oktober 1984 diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungan Departemen Dalam Negeri yang diperbantukan pada Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur.
…
Pangkat dan golongan ruang bagi :
Masa kerja untuk penetapan gaji pokok dan penetapan pensiun dihitung berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1979.
Penyesuaian pangkat tentara bekas Pemerintah Koloni Timor Portugis ke dalam pangkat golongan ruang Pegawai Negeri Sipil ditetapkan oleh Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.
Ketentuan-ketentuan teknis pelaksanaan Keputusan Presiden ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun sendiri- sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
…
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1984. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Nopember 1984 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SOEHARTO
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah (PP)